KABAREALITA.COM-PINRANG, DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Perubahan Awal RPJMD Tahun 2019-2024, Senin, (15/03/2021)
Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos dan Wakil Bupati Pinrang, Drs.Alimin, M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Staf Ahli Bupati, Asisten, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat, Lurah LSM dan Pers.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024 telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kebijakan nasional, dan sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 342 ayat (1) huruf c berbunyi, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, maksud dari perubahan yang mendasar menurut pasal 342 ayat (3) yaitu salah satunya terjadi perubahan kebijakan nasional, serta berdasarkan pasal 264 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. ungkap Ketua DPRD
Sementara itu Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid dalam sambutannya menyampaikan, Rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pinrang 2019 – 2024 ini dilakukan dengan alasan ; karena adanya regulasi baru yang mengatur tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian baik untuk nomenklatur perangkat daerah maupun klasifikasi dan kodefikasi program dan kegiatan perangkat daerah, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021 serta perubahan ini juga dilakukan untuk mengakomodir kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi covid 19, terutama pada sektor kesehatan, perlindungan sosial dan peningkatan pemulihan ekonomi daerah.
Lanjut Irwan Hamid, Nota kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar dalam tahapan penyusunan perubahan RPJMD berikutnya yaitu konsultasi terhadap konsistensi perencanaan nasional dan daerah melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, serta penyelenggaraan Musrenbang Perubahan RPJMD dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Pinrang, kemudian selanjutnya akan menjadi rancangan perubahan RPJMD yang akan diserahkan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama dalam penetapan Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Pinrang 2019 – 2024.
(Rl/Aba)








