• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 18, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Dan Pemerintah Sepakati Perubahan Awal RPJMD Tahun 2019-2024

by Admin KR
Maret 15, 2021
in Berita
DPRD Dan Pemerintah Sepakati Perubahan Awal RPJMD Tahun 2019-2024
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG, DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, Penandatangan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Perubahan Awal RPJMD Tahun 2019-2024, Senin, (15/03/2021)

Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos dan Wakil Bupati Pinrang, Drs.Alimin, M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Staf Ahli Bupati, Asisten, Para Kepala OPD, Para Kabag, Camat, Lurah LSM dan Pers.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyampaikan bahwa RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024 telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Baca Juga

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Namun dalam perjalanannya terjadi perubahan kebijakan nasional, dan sesuai dengan Permendagri 86 Tahun 2017 pasal 342 ayat (1) huruf  c berbunyi, perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, maksud dari perubahan yang mendasar menurut pasal 342 ayat (3) yaitu salah satunya terjadi perubahan kebijakan nasional, serta berdasarkan pasal 264 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. ungkap Ketua DPRD

Sementara itu Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid dalam sambutannya menyampaikan, Rencana perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Pinrang 2019 – 2024 ini dilakukan dengan alasan ; karena adanya regulasi baru yang mengatur tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian baik untuk nomenklatur perangkat daerah maupun klasifikasi dan kodefikasi program dan kegiatan perangkat daerah, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2021  serta perubahan ini juga dilakukan untuk mengakomodir kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi covid 19, terutama pada sektor kesehatan, perlindungan sosial dan peningkatan pemulihan ekonomi daerah.

Lanjut Irwan Hamid, Nota kesepakatan bersama ini akan menjadi dasar dalam tahapan penyusunan perubahan RPJMD berikutnya yaitu konsultasi terhadap konsistensi perencanaan nasional dan daerah melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, serta penyelenggaraan Musrenbang Perubahan RPJMD dan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Pinrang, kemudian selanjutnya akan menjadi rancangan perubahan RPJMD yang akan diserahkan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama dalam penetapan Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Pinrang 2019 – 2024.

 

(Rl/Aba)

Post Views: 449
Tags: Bupati PinrangDprd pinrangketua dpr
Previous Post

Perkuat Sinergi Dan Komunikasi Antar Fungsi TNI – Polri, Kadiv Propam Polri Kunjungi Danpuspom AD

Next Post

Gara-gara Tes Keaslian Sabu Dan Ekstasi, 2 Pria Diringkus Polisi

Next Post
Gara-gara Tes Keaslian Sabu Dan Ekstasi, 2 Pria Diringkus Polisi

Gara-gara Tes Keaslian Sabu Dan Ekstasi, 2 Pria Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

September 18, 2026
Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

September 17, 2026
Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup