• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Pembahasan 3 Ranperda, Bupati Sidrap Tanggapi Pemandangan Fraksi

by Tim Redaksi
Juli 5, 2022
in Berita
Pembahasan 3 Ranperda, Bupati Sidrap Tanggapi Pemandangan Fraksi
Share di FacebookShare di Whatsapp

 

KABAREALITA.COM – Sidrap Sulsel – Rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap dan satu ranperda inisiatif DPRD Sidrap, berlanjut Selasa (5/7/2022) siang.

Agendanya, tanggapan Bupati Sidrap atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, dan jawaban fraksi DPRD Sidrap atas pendapat Bupati.

Baca Juga

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sidrap, Andi Sugiarno Bahri, didampingi Wakil Ketua II, Kasman.

Untuk diketahui, dua ranperda prakarsa pemerintah yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidrap. Sementara Ranperda tentang Pengelolaan Arsip merupakan inisiatif DPRD Sidrap.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando melalui Sekretaris Daerah Sidrap, Sudirman Bungi, menyampaikan terima kasih atas saran, kritikan, rekomendasi serta persetujuan dari anggota DPRD Sidrap yang tertuang dalam pemandangan umum fraksi.

“Hal ini berarti pada aspek substansi dan materi muatan ranperda, fraksi-fraksi DPRD bersama pemerintah daerah telah terbangun kesepahaman akan urgensi kedua Ranperda,” jelas Sudirman.

Dalam rangka melahirkan kesamaan pandangan dalam pembahasan selanjutnya, Sudirman menjelaskan, penyusunan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017.

“Adapun penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” paparnya.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Sidrap, Samsumarlin saat membacakan tanggapan/jawaban terhadap pendapat Bupati menyatakan, sesuai kesepakatan internal DPRD, tanggapan dan/atau jawaban atas pendapat Bupati diamanahkan kepada Bapemperda.

Ia selanjutnya mengutarakan, penyelenggaraan kearsipan merupakan amanat Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Dewan perwakilan rakyat daerah menginisiasi Ranperda ini sebagai upaya penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan,” katanya.

Ia selanjutnya mengapresiasi pemerintah daerah melalui Bupati Sidrap atas pendapat terhadap ranperda inisiatif DPRD tersebut. Terutama, sambungnya, atas saran perbaikan, masukan dan beberapa hal yang disampaikan sebelum pembahasan lebih lanjut di tingkat pansus.

“Untuk mencapai hasil yang maksimal tentunya masih banyak hal yang perlu mendapat pengkajian mendalam. untuk itu kami berharap kiranya dalam pembahasan selanjutnya, pihak pemerintah daerah dapat bersinergi penuh untuk melakukan sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan terhadap Ranperda ini agar lahir regulasi yang tepat dan berhasil guna,” harapnya.

Acara tersebut turut dihadiri Danramil 1420-03, Lettu Inf Jumadi, Wakapolsek Maritengngae, Iptu Lawaru, Hakim PN Sidrap, Masdiana. Tampak pula para asisten, staf ahli, kepala OPD, kepala bagian, dan camat lingkup Pemkab Sidrap.(Syd/Fjr)

Post Views: 184
Tags: KABAREALITA. COM-SIDRAP
Previous Post

Tim CDR Rescue Disdukcapil Pinrang Menggelar Perekaman di Dua Kecamatan yang berbeda,  Kecamatan Paleteang Dan Patampanua

Next Post

Andi Irwan Hamid Turun Meninjau Langsung Pengerjaan Beberapa Ruas Jalan di Kabupaten Pinrang

Next Post
Andi Irwan Hamid Turun Meninjau Langsung Pengerjaan Beberapa Ruas Jalan di Kabupaten Pinrang

Andi Irwan Hamid Turun Meninjau Langsung Pengerjaan Beberapa Ruas Jalan di Kabupaten Pinrang

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group