• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Dikenakan Denda dan Diancam Dicabut KWH Listriknya Oleh PLN, Warga Buttu Sawe Ngadu Ke DPRD Pinrang

by Admin KR
Januari 16, 2025
in Berita
Dikenakan Denda dan Diancam Dicabut KWH Listriknya Oleh PLN, Warga Buttu Sawe Ngadu Ke DPRD Pinrang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, eorang warga Desa Buttu Sawe, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, atas nama Jufri, mengadu ke kantor DPRD Pinrang. Pasalnya, PLN melayangkan surat kepadanya untuk membayar sejumlah denda dan apabila tidak membayar denda tersebut dalam waktu tiga hari maka KWH listriknya akan dicabut.

“saya tidak pernah menunggak bayar listrik dan saya selalu membayar sesuai kwitansi yang diberikan oleh petugas PLN, kenapa tiba-tiba saya dikenai denda”. Ungkap Jufri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Pinrang bersama PLN Pinrang dan beberapa pihak terkait di ruang rapat komisi II, Kamis, (16/01/2025).

Baca Juga

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

RDP tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, SH didampingi Wakil Ketua Komisi II, Karno HW, SH dan Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi serta dihadiri Anggota Komisi II lainnya yaitu, H.A.Sofyan Nawir, S.Sos, Hj. Ratna Arifin, H. Chaeril Abdullah, Samsul Bahar, SH.,MH dan H. Abbas.

Menurut manager PLN Cabang Pinrang, Dadang Wahyudi, biaya yang dikenakan kepada bapak Jufri bukanlah denda melainkan biaya susulan disebabkan karena sejak tahun 2020 sampai bulan Desember 2025 KWH listrik bapak Jufri tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga kurang lebih 4 tahun bapak Jufri hanya membayar biaya beban tanpa membayar biaya pemakaian.

Namun sesuai pemantauan di lapangan, sambung Dadang, kesalahan ini bukan disebabkan oleh bapak Jufri akan tetapi disebabkan oleh adanya kelainan pada KWH listrik pak Jufri. Itulah sebabnya, karena kesalahan ini bukan kesalahan pak Jufri, sesuai aturan dari PLN pak Jufri hanya dikenakan biaya susulan selama enam bulan bukan 4 tahun.

Namun menurut Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, karena kesalahan ini bukan kesalahan pak Jufri mestinya pak Jufri tidak dikenakan biaya, karena kesalahan ini karena kelalaian petugas PLN.

Jadi, sambung Amri Manangkasi, mungkin pihak PLN bisa memberikan kebijakan, kalaupun misalnya pihak PLN tidak bisa sama sekali menghapus biaya susulan tersebut minimal ada kelonggaran yang diberikan kepada pak Jufri.

Setelah berdiskusi cukup panjang dan berlangsung cukup alot, akhirnya diputuskan bahwa pihak PLN Pinrang bersedia memberikan kelonggaran pembayaran kepada pak Jufri dengan hanya membayar sejumlah 1 juta Tiga Ratus Ribu dan bisa dicicil selama satu tahun. *(Smd)

Post Views: 327
Tags: Dprd pinrang
Previous Post

Andi Askari Hadiri Langsung Perekaman Bagi Masyarakat Yang Berkebutuhan Khusus di Keluranhan Benteng

Next Post

Sebagai Sikap Peduli Terhadap Korban Kebakaran, UPT SD Negeri 3 Pinrang Salurkan Bantuan Kepada Pondok Pesantren Patobong

Next Post
Sebagai Sikap Peduli Terhadap Korban Kebakaran, UPT SD Negeri 3 Pinrang Salurkan Bantuan Kepada Pondok Pesantren Patobong

Sebagai Sikap Peduli Terhadap Korban Kebakaran, UPT SD Negeri 3 Pinrang Salurkan Bantuan Kepada Pondok Pesantren Patobong

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group