• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Rapat Paripurna DPRD Pinrang Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Bapenda

by Tim Redaksi
Oktober 18, 2025
in Berita
Rapat Paripurna DPRD Pinrang Mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Bapenda
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL-Perda Pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah ditetapkan dengan ditandantanganinya persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD terhadap Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang menjadi Perda.

Selanjutnya, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Pinrang Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja dari Badan Pendapatan Daerah.

Sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si pada pendapat akhir Bupati Pinrang dalam rapat paripurna DPRD Pinrang, Jumat, 17 Oktober 2025, Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.

Baca Juga

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan pendapatan daerah, kata Sudirman Bungi, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka diharapkan bahwa pengelolaan pendapatan daerah di Kabupaten Pinrang menjadi lebih terstruktur, akuntabel dan terukur.

Lanjut Sudirman Bungi, Ranperda ini adalah penguatan kelembagaan dengan pembentukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pinrang yang berfungsi untuk, intensifikasi pengelolaan pendapatan daerah pada yang sudah berjalan; melakukan perluasan sumber pendapatan daerah melalui kebijakan ekstensifikasi dan intensifikasi yang telah sedang dan yang akan diterapkan di Kabupaten Pinrang; dan peningkatan pendapatan daerah melalui pengawasan pajak dan retribusi daerah.

Sambung Sudirman Bungi, rancangan Peraturan Daerah ini akan disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan tujuan, meningkatkan kemandirian fiscal daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam bidang keuangan daerah; dan meningkatkan pelayanan public terutama dalam hal administrasi perpajakan daerah dan pemungutan retribusi.

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, Unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers. (Smd)

Post Views: 85
Previous Post

Hasil Kerja Tiga Pansus DPRD Pinrang disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal

Next Post

Bupati Pinrang Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Berorientasi pada Kualitas

Next Post
Bupati Pinrang Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Berorientasi pada Kualitas

Bupati Pinrang Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan dan Berorientasi pada Kualitas

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group