KABAREALITA.COM-SIDRAP, Satuan Lalu Lntas (Satlantas) Polres Sidrap melakukan pemasangan spanduk imbauan di 8 titik untuk kendaraan mobil truk di larang parkir di jalan poros Sidrap – Pare-pare, tepatnya sekitaran jembatan timbang Datae, Kecamatan Wattangpulu, Kabupaten Sidrap.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin.,S.E.,M.M bersama Kanit Turjawali Aiptu Budi Santso dan 4 orang personel fungsi Satlantas bersama masyarakat. Minggu (15/08/2021).
Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Muh Tamrin.,S.E.,M.M menyampaikan bahwa, pemasangan spanduk imbauan pelarangan mobil truk untuk parkir di sekitaran jembatan timbang Datae untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan arus lalu lintas akibat mobil truk sering parkir untuk menunggu jeda petugas jembatan timbang untuk istirahat.
“Memang sudah ada rambu rambu lalu lintas namun itu saja tidak cukup karena masih banyak di daerah-daerah yang rawan terjadi kecelakaan belum ada rambu-rambu lalu lintas, maka dari itu kami menambah Baliho berisikan imbauan dan peringatan saat melintasi jalur yang rawan laka lantas dan kemacetan arus lalu lintas,” Ujarnya
Dalam giat tersebut juga di laksanakan pemantauan, pengecekan daerah rawan laka lantas, jalan yang berlubang, tikungan tajam, dan tanjakan tajam yang sering rem blong dan mobil.
*Bahrun/suriady








