KABAREALITA.COM-PINRANG, Dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid 19 di wilayah Kecamatan Lembang, kepolisian bersama unsur Pemerintah setempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, di Kecamatan Lembang kabupaten Pinrang.
Kapolsek Lembang AKP Gatot Yani.S yang turun langsung memantau Posko PPKM di Desa Pakeng, menyampikan kalau setiap satu temuan kasus positif, baik itu di Desa, Lingkungan maupun RT/RW wajib diakukan tracing guna mencari minimal 15 kontak erat, hal ini untuk menghentikan Penyebaran virus covid-19 di wilayah tersebut. Senin (1/2/2021)
Sementara itu Kanit Bimmas Polsek Lembang Iptu Bakri yang ikut mendampingi Kapolsek Lembang lewat pesan tertulisnya kepada Wartawan menyampaikan bahwa pihaknya bersama pemerintah senantiasa menaruh perhatian yang serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga dari penularan penyakit ini dan secara kontinyu mengajak masyarakat untuk senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Ini di laksanakan sebagai wujud ketegasan pemerintah dan aparat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dimasyarakat kecamatan Lembang khusnya di Desa Pakeng ” ungkapnya
Dirinya menambahkan bahwa hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
(*aba)








