• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 18, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD: Pers Harus Menjadi Mitra Pemerintah, Tapi Tidak Boleh Diganggu Kebebasannya

by Admin KR
April 18, 2021
in Nasional
Mahfud MD: Pers Harus Menjadi Mitra Pemerintah, Tapi Tidak Boleh Diganggu Kebebasannya
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-JAKARTA, Pers adalah Pengawal demokrasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, kebebasan pers tidak boleh dilanggar. Menurut dia, ketika terjadi kesewenang-wenangan pada pers, salah satunya seperti pengusiran wartawan. Maka hal itu adalah awal dari kehancuran, seperti yang terjadi pada Orde Baru.

“Karena itu, saya melihat bahwa perslah yang menjadi pengawal kelangsungan demokrasi,” ujar Mahfud dalam keterangan pers yang diterima awak media, Sabtu (17/04/2021).

Mahfud menyebutkan, pemerintah sangat memerlukan kebebasan pers. Dalam sejarah perjalan bangsa, saat Orde Baru, awal kehancurannya terjadi ketika terdapat kesewenang-wenangan pada pers, seperti sensor, pengusiran wartawan, pembredelan, dan lainnya.

Baca Juga

Antisipasi Bahaya Narkotika, Satgas TMMD Kodim 1404/Pinrang Gelar Penyuluhan di Kecamatan Cempa

Sahar Terima Mandat Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Dia kemudian memberikan satu contoh kasus. “Ada orang yang takut kepada preman karena penegakan hukum sulit untuk dilakukan”. Ketika pers memberitakan hal tersebut, orang itu menjadi berani bertindak dan penegakan hukum kemudian berjalan.

Menurut dia, pers adalah cerminan masyarakat. “Dengan semangat itu, maka kalau ada kesalahpahaman dengan pemerintah, mari kita berdialog. Pers harus menjadi mitra kerja sama dengan pemerintah, tapi tidak boleh diganggu kebebasannya,” kata Mahfud.

Dia mengatakan, kebebasan pers tidak boleh dilanggar. Pers merupakan salah satu pilar dari empat personal demokrasi, selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut Mahfud, dari empat pilar yang ada, pers merupakan pilar yang paling sehat meski terdapat permasalahan juga di dalamnya.

“Kita sudah memilih demokrasi, dan demokrasi memiliki empat pilar, diantara keempat pilar itu, pers adalah pilar yang paling sehat”. Sedangkan pilar yang lain banyak masalahnya,” ujarnya.

Hal tersebut, dikatakan Mahfud, dalam kegiatan DialogKebebasan Pers dan Profesi Wartawan di kantornya. Namun dalam acara yang diselenggarakan terbatas dan dengan protokol kesehatan itu dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, Sekretaris Menko Polhukam Letnan Jendral TNI Tri Soewandono.

Kemudian ada juga Sekretaris Jendral Kementerian Komunikasi dan Informasi Mira Tayyiba, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Achmad Riad, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana.

Pimpinan Asosiasi Pers yang hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia. Pimpinan LBH Pers, anggota Dewan Pers, dan para Pemimpin Redaksi media massa.

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, menyampaikan, kebebasan pers tidak di dapatkan secara serta merta. Kebebasan pers merupakan hal yang memang harus di perjuangkan. Pilar pers pun dia katakan harus diperkuat jika ingin membangun negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kebebasan Pers tidak serta merta, ia harus diperjuangkan. Tidak bisa dibiarkan terus ujug-ujug dapat kebebasan. Jika dibiarkan pasti melenceng. Maka saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Menko, bahwa kalau mau membangun NKRI ini, maka pilar pers harus diperkuat,” tutupnya

(*A)

Post Views: 559
Tags: Lebebasan persMahfud md
Previous Post

Kabaintelkam Polri Didampingi Kapolda Sulsel Berkunjung Ke Asrama Biak di Makassar

Next Post

Tiga Pilar Kelurahan Macorawalie Pantau Penyaluran BST Tahap XII Tahun 2021

Next Post
Tiga Pilar Kelurahan Macorawalie Pantau Penyaluran BST Tahap XII Tahun 2021

Tiga Pilar Kelurahan Macorawalie Pantau Penyaluran BST Tahap XII Tahun 2021

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

September 18, 2026
Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

September 17, 2026
Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup