• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 1, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

by Admin KR
Januari 13, 2026
in Berita, Kriminal, Nasional
SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres polres Pinrang  Polda Sulsel mengamankan Empat orang pelaku terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Pinrang  AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.IK. Dalam Penyampaiannya, Pengungkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 bertempat di jalan poros Pinrang – Polman kampung Palila Kelurahan Maccinae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan selanjutnya dilakukan pengembangan di sebuah rumah yang terletak di kampung Leppangan Desa Leppangan Kecamatan Patampanua Kabuparen Pinrang,  Ungkap Kapolres Pinrang.

Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut kam berhasil menyita barang bukti shabu dengan tolaberat bruto + 3,2 Kilgram dengan <span;>taksiran harga 3,8 milyar ruplah, ucapnya.

Baca Juga

Wabup Pinrang Resmikan Program Cahaya Tuppu PLN Peduli di TPSER Tadokkong Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Pimpin Rakor KDKMP Wabup Pinrang Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Bupati Pinrang Ajak Pemuda Wujudkan Karya Nyata untuk Bangsa

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, S.H,.M.H., Menyampaikan Para Terduga Pelku Sudah diamankan di Mapolres Pinrang dan sementara menjalani pemeriksaan, adapun  Pasal yang disangkahkan, Para tersanoka djerat dengan sangkaan pasal 114 Ayat (2) jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jouncto Pasal 17 Ayat (1) Undang – Undang RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman idana matl pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, Tutur Kasat Narkoba Polres Pinrang.

Iptu Mangopo  di akhir penyampaiaanya  berharap peran aktif masyarakat dalam upaya peberantasan peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.

*BAHRUN

Views: 243
Tags: kapaolres pinrangkasat narkobanarkobaPolda Sulsel
Previous Post

Pinrang Dorong Kolaborasi, Wabup Pinrang Tekankan Pentingnya Pendidikan

Next Post

Bupati Pinrang: MTQ Bukan Sekedar Lomba Tapi Pembentukan Karakter

Next Post
Bupati Pinrang: MTQ Bukan Sekedar Lomba Tapi Pembentukan Karakter

Bupati Pinrang: MTQ Bukan Sekedar Lomba Tapi Pembentukan Karakter

Berita Terbaru

Wabup Pinrang Resmikan Program Cahaya Tuppu PLN Peduli di TPSER Tadokkong Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Wabup Pinrang Resmikan Program Cahaya Tuppu PLN Peduli di TPSER Tadokkong Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Oktober 29, 2026
Pimpin Rakor KDKMP Wabup Pinrang Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Pimpin Rakor KDKMP Wabup Pinrang Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Oktober 29, 2026
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Bupati Pinrang Ajak Pemuda Wujudkan Karya Nyata  untuk Bangsa

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Bupati Pinrang Ajak Pemuda Wujudkan Karya Nyata untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
SKB Lasinrang gelar Diseminasi dan Sowcasing Sekolah Model Implementasi PM dan KKA 2026 Dorong Inovasi Pembelajaran

SKB Lasinrang gelar Diseminasi dan Sowcasing Sekolah Model Implementasi PM dan KKA 2026 Dorong Inovasi Pembelajaran

Oktober 22, 2026
Pimpin Apel Hari Santri Nasional Sekda Pinrang Santri Pilar Penting Bangun Negeri menuju Indonesia Emas

Pimpin Apel Hari Santri Nasional Sekda Pinrang Santri Pilar Penting Bangun Negeri menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup