KABAREALITA.COM-PINRANG, Seiring kemajuan teknologi yang semakin maju dewasa ini, hampir semua sektor pelayanan masyarakat di pemerintahan yang dulunya bersifat konvensional kini beralih ke sistem pelayanan yang berbasis tekhnologi digital yang umumnya dapat diakses lewat online.
Begitu pun dengan sistim pengujian kendaraan angkutan umum dan barang yang selama ini dikenal dengan istilah Uji KIR, dimana dalam pengujian tersebut umumnya diwajibkan bagi kendaraan jenis angkutan penumpang umum dam barang dengan masa periode yang sudah ditentukan pengujian ini dimaksudkan untuk menguji sejauh mana kelaikan kendaraan untuk tetap beroperasi di jalanan.
Sekaitan dengan hal ini Dinas Perhubungan dan Pertanahan kabupaten Pinrang telah menghadirkan sistem pengujian kendaraan berbasis digital dan online hal ini berarti bahwa syarat memperoleh dokumen KIR bagi kendaraan angkutan melalui sistem pengujian yang sistematis dan terintegrasi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Pertanahan kabupaten Pinrang Drs. Mantong, MSi dalam keterangan persnya kepada Kabarealita.com, menjelaskan bahwa kehadiran sistim pengujian dengan tekhnologi yang baru ini sudah ada sejak awal tahun ini dan hingga saat ini sudah melakukan pengujian terhadap ratusan kendaraan terlebih sistim pengujian tersebut belum banyak daerah di sulsel yang memiliki.
” Sistim pengujian kelaikan kendaraan angkutan yang ada dikabupaten Pinrang saat ini memang meniliki kelebihan tersendiri pasalnya selain memiliki alat uji berbasis tekhnologi digital juga berbasis online karena dokumen KIR nya sudah menggunakan Smart Card dan dilengkapi dengan sertifikat kalaikan kendaraan yang terpantau langsung di pusat ” ungkap Mantong.
Dan juga sambungnya bahwa untuk saat ini baru beberapa daerah di Sulsel yang memiliki peralatan Uji semacam ini.
” untuk sisten pengujian seperti ini untuk wilayah Ajattapareng baru Pinrang yang sudah mengoperasikan sedang se Sulsel baru brberapa kabupaten sehingga memang volume kendaraan yang di Uji setiap harinya banyak sebab bukan hanya kendaraan asal Pinrang saja yang dilayani akan tetapi kendaraan dari daerah lain juga di periksa disini” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa lokasi pengujian KIR ini bertempat di kawasan ex Terminal Paleteang Jalan Bulu Paleteang Kota Pinrang.
(*Aba/tm/jm)








