KABAREALIYA.COM-PINRANG SULSEL, Siswa Siswi Sekolah Dasar Islam Terpadu AL’INSAN Pinrang melakukan Kegiatan Outing Class yang di rangkan dengan perekaman Kartu Kia untuk para siswa siswi di Kanyor Disdukcapil Kabupatrn Pinrang, Selasa (14/2/2023)
Rombongan siswa SD-IT AL’INSAN di sambut dengan senyum ramah oleh Kadis Dukcapil Andi Askari yang didampingi Kabid Dafduk Andi Nurjaya diruang pelayanan publik, Selasa (14/2/2023)
Hal ini diungkapkan Kabid Dafduk Andi Nurjaya saat dikompirmasi awak media terkait kunjungan para siswa ke kantor Dukcapil mengatakan, para Siswa-siswi SD-IT AL’INSAN melakukan Outing Class selain itu juga melakukan perekaman KIA dan merek juga sudah membawa kelengkapan berkas dokumen sebagai dasar pembuatan KIA seperti,Akte kelahiran atau kartu Keluarga, “ Ucapnya
Lebih lanjut Kabid Dafduk menjelaskan,KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Dan masa berlaku kartu ini juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari”Ucap Kabid Dafduk
Nurjaya menambahkan”KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Ketika anak itu berusia 17 tahun karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP”Tambahnya
Terpisah, Kadis Dukcapil Andi Askari, saat dikompirmasi media menyampaikan, bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya.dan Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP” tutur Andi Askari
*Bahrun








