• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Nasional

Menetapkan Kliennya Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Nilai Penyidik Polrestabes Makassar Agreresif dan Terburu-buru

by Admin KR
Juni 17, 2023
in Nasional
Menetapkan Kliennya Tersangka, Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah Nilai Penyidik Polrestabes Makassar Agreresif dan Terburu-buru
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-MAKASSAR SULSEL, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya (BALIJA) Wawan Nur Rewa SH dkk Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah, rapatkan barisan ungkap fakta keganjilan penanganan Pasal 167 Junto 263 Ayat 2 Penyidikan Polrestabes Makassar, Kamis, 15 Juni 2023 di Posko LBH BALIJA Jl. Mallengkeri Makassar.

LBH BALIJA Wawan Nur Rewa SH menilai Penegakan Hukum Penyidik Polrestabes Makassar sangat terkesan mengarah pada dugaan pencederaan institusi kepolisian sendiri tanpa disadari.

“Yang dimana dalam penanganan kasus pada pelaporan perempuan inisial HW dalam Pasal 167 dugaan Penyerobotan kepada klien kami seakan dipaksakan, belum lagi hadirnya Pasal 263 ayat 2, dugaan Pemalsuan Surat, tidak logis. Hasil gelar berkas kami di LBH BALIJA yang sekaligus menghadirkan para saksi Ishak Hamzah, menimbulkan catatan tersendiri,” kata Daeng Rewa sapaan akrabnya.

Baca Juga

Polres Pinrang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025

Siswi UPT SDN 8 Pinrang  Akan Mengikuti Ajang Mini Miss Global Supermodel International 2025 di Kuala Lumpur

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 Dipusatkan Di Halaman Kantor Bupati Pinrang

Lanjut disampaikan, “Penyidik dalam penyidikan Pasal 263 ayat 2, untuk mentersangkakan klien kami Ishak Hamzah sebagai orang yang bersalah hal tersebut kami melihat seakan ketergesa gesa menjadikan klien kami selaku tersangka, sungguh sangat tidak mencerminkan kesungguhan serta keprofesionalan penyidik dalam melahirkan suatu penegakan hukum yang berkeadilan. Sebab tentunya kami sangat memahami pemeriksaan tersangka terhadap klien kami adalah bagian dari Penyidikan, namun tentunya pula bukti baru yang diberikan oleh klien kami terhadap penyidik, tentunya penyidik juga harus melakukan pemeriksaan yang baik, sebab pemeriksaan bukti baru tersebut juga bagian daripada Penyidikan. Artinya kami menduga bukti baru yang diberikan oleh klien kami terhadap penyidik, penyidik tidak transparan dalam melakukan pemeriksaan penyidikan terhadap bukti tersebut, yang justru mengesampingkan bukti kami,” ucapnya.

Kendati demikian LBH BALIJA menyebut akan melakukan upaya hukum demi keadilan dan kepentingan pembelaan.

“Oleh karna hal demikian kami yang terdiri dari Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah bersepakat dalam rapat internal, akan bersatu mengarahkan penanganan perkara tersebut ke praperadilan. Untuk itu kami meminta penyidik Polrestabes Makassar agar tidak terkesan terlalu agresif dan terburu-buru melakukan pemaksaan pemeriksaan tersangka terhadap klien kami. Untuk itu persiapan kami dalam melakukan pembelaan serta perlawanan hukum terhadap status klien kami Ishak Hamzah yang terkesan terlalu terburu-buru dan atau ada dugaan dipaksakan sebagai tersangka sudah kami persiapkan, selanjutnya kami akan koordinasikan kepada penyidik.” Tutup Daeng Rewa.(RLS)

Post Views: 233
Tags: Lbhwawan Nurrewa
Previous Post

Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Kabupaten Pinrang Gelar Deklarasi Transisi PAUD

Next Post

Bukti Keseriusan Dalam Pelayanan, Disdukcapil Pinrang Laksanakan Pelayanan UP3SK di Kantor Desa Waetuo

Next Post
Bukti Keseriusan Dalam Pelayanan, Disdukcapil Pinrang Laksanakan Pelayanan UP3SK di Kantor Desa Waetuo

Bukti Keseriusan Dalam Pelayanan, Disdukcapil Pinrang Laksanakan Pelayanan UP3SK di Kantor Desa Waetuo

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group