KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Satuan Reserse Kriminal Polres Pinrang melakukan sidak dan pengecekan di sejumlah SPBU yang ada di Kabupaten Pinrang, Senin (01/04/2024).
Pengecekan yang dilakukan sebagai langkah preventif jajaran Reskrim Polres Pinrang Polda Sulsel menjelang mudik lebaran 2024 guna mengecek ketersediaan Stok BBM serta mengantisipasi adanya kecurangan dalam penyaluran BBM pada SPBU diwilayah Kabupaten Pinrang.
Mengingat baru-baru ini viral BBM dicampur air di Bekasi dan adanya modus kecurangan meteran pengisian BBM, Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan dan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pinrang Ipda Alfard turun langsung melakukan pengecekan dengan sasaran Pengecekan pertama dilakukan di SPBU Macorawalie 74.912.01.
“Atas arahan dari Bapak Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, kami langsung turun melakukan pengecekan ke SPBU untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pengisian BBM di wilayah Pinrang,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan.
Iptu Andi Reza mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan operasional SPBU berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sasaran pengecekan meliputi pemeriksaan setiap aspek operasional SPBU. Mulai dari ketersediaan/Stok, kualitas bahan bakar serta keabsahan dan akurasi pengukuran atau meteran BBM demikian juga terkait pembayaran kepada konsumen.
“Untuk Hasil pengecekan di SPBU Macorawalie hari ini masih aman dan asli,” ujarnya.
Iptu Andi Reza juga menambahkan, pihaknya akan rutin mengecek SPBU di Pinrang untuk mengantisipasi adanya kecurangan
<span;>Serta memastikan pelayanan penyaluran BBM kepada masyarakat berjalan dengan baik dan tidak terjadi pelanggaran.

“Kami memberikan himbauan dan antisipasi ke pengelola dan pengawas SPBU serta para pegawai jangan sampai terjadi kecurangan dengan cara mencampur air ke dalam bbm ataupun dengan modus kecurangan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian konsumen,” ujarnya.
“Sudah disampaikan juga ke jajaran polsek untuk melakukan patroli dialogis ke SPBU yang dimulai pada hari ini,” sebutnya.
Iptu Andi Reza juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memantau kegiatan penyaluran BBM pada SPBU di Pinrang.
“Apabila mendapat kecurangan di SPBU yang ada di Pinrang segera melapor ke Polres Pinrang. Sehingga kami bisa tindaklanjuti dengan cepat,” imbuhnya.
Bagi SPBU yang ditemukan atau kedapatan melakukan pelanggaran jajaran Reskrim Polres Pinrang telah menyiapkan langkah penegakan Hukum dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” sebutnya.
*Bahrun








