KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres polres Pinrang Polda Sulsel mengamankan Empat orang pelaku terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.IK. Dalam Penyampaiannya, Pengungkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 bertempat di jalan poros Pinrang – Polman kampung Palila Kelurahan Maccinae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan selanjutnya dilakukan pengembangan di sebuah rumah yang terletak di kampung Leppangan Desa Leppangan Kecamatan Patampanua Kabuparen Pinrang, Ungkap Kapolres Pinrang.
Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut kam berhasil menyita barang bukti shabu dengan tolaberat bruto + 3,2 Kilgram dengan <span;>taksiran harga 3,8 milyar ruplah, ucapnya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, S.H,.M.H., Menyampaikan Para Terduga Pelku Sudah diamankan di Mapolres Pinrang dan sementara menjalani pemeriksaan, adapun Pasal yang disangkahkan, Para tersanoka djerat dengan sangkaan pasal 114 Ayat (2) jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jouncto Pasal 17 Ayat (1) Undang – Undang RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman idana matl pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, Tutur Kasat Narkoba Polres Pinrang.
Iptu Mangopo di akhir penyampaiaanya berharap peran aktif masyarakat dalam upaya peberantasan peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.
*BAHRUN








