• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

by Admin KR
Januari 13, 2026
in Berita, Kriminal, Nasional
SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres polres Pinrang  Polda Sulsel mengamankan Empat orang pelaku terkait dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Pinrang  AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.IK. Dalam Penyampaiannya, Pengungkapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 29 Desember 2025 bertempat di jalan poros Pinrang – Polman kampung Palila Kelurahan Maccinae Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan selanjutnya dilakukan pengembangan di sebuah rumah yang terletak di kampung Leppangan Desa Leppangan Kecamatan Patampanua Kabuparen Pinrang,  Ungkap Kapolres Pinrang.

Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut kam berhasil menyita barang bukti shabu dengan tolaberat bruto + 3,2 Kilgram dengan <span;>taksiran harga 3,8 milyar ruplah, ucapnya.

Baca Juga

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur, S.H,.M.H., Menyampaikan Para Terduga Pelku Sudah diamankan di Mapolres Pinrang dan sementara menjalani pemeriksaan, adapun  Pasal yang disangkahkan, Para tersanoka djerat dengan sangkaan pasal 114 Ayat (2) jouncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a jouncto Pasal 17 Ayat (1) Undang – Undang RI No1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman idana matl pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, Tutur Kasat Narkoba Polres Pinrang.

Iptu Mangopo  di akhir penyampaiaanya  berharap peran aktif masyarakat dalam upaya peberantasan peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.

*BAHRUN

Post Views: 215
Tags: kapaolres pinrangkasat narkobanarkobaPolda Sulsel
Previous Post

Pinrang Dorong Kolaborasi, Wabup Pinrang Tekankan Pentingnya Pendidikan

Next Post

Bupati Pinrang: MTQ Bukan Sekedar Lomba Tapi Pembentukan Karakter

Next Post
Bupati Pinrang: MTQ Bukan Sekedar Lomba Tapi Pembentukan Karakter

Bupati Pinrang: MTQ Bukan Sekedar Lomba Tapi Pembentukan Karakter

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup