KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL– DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2025, Senin, 20 April 2026, Pkl. 10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M..Si, rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, didampingi Wakil Ketua DPRD, Sakkairfandi dan dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A.Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Plt. Sekwan Pinrang, DR. Syamsumarlin, SS.,M.Si, Staf ahli Bupati, Asisten Setda, Para Kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.
Dalam kata pengantarnya, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri menjelaskan, rapat paripurna hari ini dengan agenda pokok penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pinrang Tahun 2025, merupakan implementasi dari ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, kata Syamsuri, secara teknis pengaturan mengenai LKPJ kepala daerah dan rekomendasi DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024, yang antara lain menegaskan bahwa, pada pasal 22 ayat (1), DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima. Pada pasal 22 ayat (5), rekomendasi DPRD disampaikan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah serta gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sesuai dengan amanat kententuan tersebut, sambung Syamsuri, penetapan Keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD atas hasil pembahasan LKPJ telah dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Tanggal 16 April 2026. selanjutnya, pada rapat paripurna hari ini akan dilaksanakan penyampaian rekomendasi dimaksud kepada Bupati Pinrang.
Rekomendasi DPRD tersebut, kata Syamsuri, merupakan catatan strategis yang berisi saran, masukan dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan menjadi bahan bagi Bupati Pinrang dalam penyusunan perencanaan, penganggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis lainnya.
selanjutnya, sambung Syamsuri, rekomendasi tersebut telah ditetapkan melalui keputusan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 172.11/04/DPRD/IV/2026, untuk itu, kami persilakan kepada sekretaris DPRD untuk membacakan petikan keputusan dimaksud.
Sementara itu, Sekretaris Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Pinrang, Andri Mulyadi, S.Sos menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Beberapa poin penting yang direkomendasikan diantaranya peningkatan kualitas rekrutmen PPPK sesuai pedoman Badan Kepegawaian Negara, pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, penertiban peredaran minuman keras, hingga penguatan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Selain itu, DPRD juga mendorong optimalisasi pengelolaan aset daerah, kejelasan dokumen tanah dan bangunan milik daerah, peningkatan kapasitas SDM pada unit pemadam kebakaran serta pemerataan pos damkar demi mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Rekomendasi lainnya mencakup penyelesaian persoalan tapal batas wilayah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pencarian objek pajak baru, penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi, hingga pembinaan UMKM yang diharapkan mampu menciptakan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat.
Tak hanya itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap penataan pemanfaatan trotoar oleh pelaku UMKM, pengembangan pusat kuliner terpadu dan pop art market, serta penyediaan pupuk bersubsidi guna mendukung sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Pinrang.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., dalam sambutannya mengungkapkan bahwa LKPJ merupakan gambaran menyeluruh dari pelaksanaan pemerintahan yang bertujuan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Dirinya mengakui bahwa pelaksanaan pemerintahan di tahun 2025 dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan efisiensi, terutama dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.
“Namun demikian, seluruh kebijakan tetap diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan publik maupun pembangunan di berbagai sektor,” ungkap Wabup Sudirman.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Pinrang atas kerja keras melalui Pansus yang telah menghasilkan berbagai rekomendasi konstruktif sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan.
Menurutnya, rekomendasi ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat melalui DPRD, sekaligus menjadi panduan untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat, karena dari sinilah lahir kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Melalui rekomendasi ini, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Pinrang ke depan semakin terarah, efektif, dan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat. (Smd)








