• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Pinrang Terima Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Siap Tingkatkan PAD

by Tim Redaksi
November 26, 2025
in Berita
DPRD Pinrang Terima Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Siap Tingkatkan PAD
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL— DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah tentang persetujuan bersama terhadap pengajuan Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2025 dan penerimaan secara resmi dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Selasa, 25 November 2025, Pkl. 14.00 wita bertempat di ruang rapat paripurna.

Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, S.IP.,M.Si, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Nasrun Paturusi didampingi Wakil Ketua I DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dan Wakil Ketua II, Sakkairfandi serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang, H.A.Pawelloi Nawir, S.Sos.,M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala OPD, Camat, Lurah/Kades, LSM dan insan pers.

Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi menjelaskan, untuk agenda pertama mengenai pengajuan rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2025, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan memperhatikan Surat Bupati Pinrang Nomor 100.3.8/2752/Huk Tanggal 12 November 2025 yang menindaklanjuti penyampaian surat pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri atas hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 tahun 2024, berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan keputusan bersama antara dprd dan bupati tentang persetujuan bersama terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2025.

Baca Juga

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Selanjutnya, sambung Nasrun Paturusi, pembahasan pengajuan dimaksud telah diselesaikan pada tingkat bapemperda dan telah mendapatkan persetujuan untuk ditandatangani bersama

Agenda rapat paripurna selanjutnya, kata Nasrun Paturusi adalah penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pinrang terhadap rancangan Peraturan Daerah tersebut. Ranperda ini memiliki peran strategis dalam penataan kembali kebijakan pajak dan retribusi daerah guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah, penguatan layanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, adil, dan berkelanjutan.

Lanjut Nasrun Paturusi, berdasarkan Surat Bupati Pinrang perihal penyampaian rancangan Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah disampaikan kepada DPRD sebagai dasar untuk memulai proses pembahasan dan mekanisme legislasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Pinrang yang dibacakan Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi menjelaskan, menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/7761/Keuda Tanggal 11 November 2025 perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang pada intinya memerintahkan dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, sambung Sudirman Bungi, menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah kepada DPRD. Peraturan Daerah ini diserahkan untuk dibahas lebih lanjut oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, selanjutnya segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian Keuangan maka oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rekomendasi selanjutnya, kata Sudirman Bungi adalah pembahasan rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas agar diprioritaskan serta dilakukan percepatan pembahasannya antara Pemerintah Daerah bersama DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama.

Lanjut Sudirman Bungi, pemberian kewenangan pengelolaan keuangan kepada daerah ini dengan dasar bahwa pemerintah daerah lebih mengetahui/memahami kondisi dan potensi masing-masing daerah. Dalam hal ini, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya secara mandiri yang diwujudkan dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerahnya. dengan kondisi tersebut diharapkan ruang lingkup dari pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat dilaksanakan.

“ruang lingkup dari pemungutan pajak dan retribusi daerah yang termuat dalam Peraturan Daerah tersebut adalah : pajak; retribusi; tata cara pemungutan pajak dan retribusi; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; dan insentif pemungutan pajak dan retribusi.

pada akhirnya perubahan peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) dan peningkatan pembangunan di kabupaten pinrang serta mewujudkan keadilan sosial serta kesejahteraan masyarakat kab. Pinrang”, terang Sudirman Bungi. (Smd)

Post Views: 124
Previous Post

Pinrang Tunjukkan Kemampuan sebagai Tuan Rumah Event Internasional

Next Post

Andi Askari, Serahkan Kartu Identitas Anak Sebagai Wujut Komitmen DISDUKCAPIL di Kabuoaten Pinrang

Next Post
Andi Askari, Serahkan Kartu Identitas Anak Sebagai Wujut Komitmen DISDUKCAPIL di Kabuoaten Pinrang

Andi Askari, Serahkan Kartu Identitas Anak Sebagai Wujut Komitmen DISDUKCAPIL di Kabuoaten Pinrang

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup