• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Kadis Dukcapil Pinrang: Ada Tiga Hal Aturan Baru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Yang Harus Diketahui Masyarakat

by Admin KR
Mei 20, 2022
in Berita
Kadis Dukcapil Pinrang: Ada Tiga Hal Aturan Baru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Yang Harus Diketahui Masyarakat
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pinrang Andi Askari. S.Pi M.Si dalam komentarnya mengatakan, terkait aturan baru tersebut setidaknya ada tiga hal krusial yang wajib diketahui oleh masyarakat khususnya warga Kabupaten Pinrang, yang termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Lanjut Askari menyampaikan, ” Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata. Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.

Baca Juga

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

“Gelar orang tua juga tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu pula nama tidak boleh disingkat. Seperti Muh, Abd, atau ST,” ungkap Askari kepada Redaksi via WhatsApp, Rabu (18/05/2022).

Sementara Untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, ujarnya

Dia juga mengatakan, aturan ini baru berlaku tahun ini. Sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru. Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu suku kata sebelum aturan berlaku tidak akan berdampak.

“Setiap aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah itu tidak berlaku surut artinya Aturan ini dikhususkan hanya untuk anak yang baru lahir, yang lama tidak berubah,” katanya.

Askari juga mengatakan, jika ada orang tua yang ingin memberikan nama satu suku kata saja, otomatis akan ditolak oleh sistem. Misalnya memberikan nama Andel saja. Sistem akan menolak.

“Harus ada tambahan minimal dua suku kata,” jelasnya, mengakhiri

Perlu diketahui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan pada 21 April 2022.

*ab/tm

Post Views: 269
Tags: Capil pinrang
Previous Post

Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

Next Post

Bupati Pinrang Pimpin Rapat koordinasi dan Sosialisasi Hasil Pemeriksaan BPK RI

Next Post
Bupati Pinrang Pimpin Rapat koordinasi dan Sosialisasi Hasil Pemeriksaan BPK RI

Bupati Pinrang Pimpin Rapat koordinasi dan Sosialisasi Hasil Pemeriksaan BPK RI

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group