• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Kadis Dukcapil Pinrang: Ada Tiga Hal Aturan Baru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Yang Harus Diketahui Masyarakat

by Admin KR
Mei 20, 2022
in Berita
Kadis Dukcapil Pinrang: Ada Tiga Hal Aturan Baru Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Yang Harus Diketahui Masyarakat
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Pinrang Andi Askari. S.Pi M.Si dalam komentarnya mengatakan, terkait aturan baru tersebut setidaknya ada tiga hal krusial yang wajib diketahui oleh masyarakat khususnya warga Kabupaten Pinrang, yang termuat dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Lanjut Askari menyampaikan, ” Pertama pemberian nama yang akan dicatatkan di dokumen Adminduk minimal dua kata. Kedua, jumlah huruf dalam nama tidak boleh lebih 60 huruf termasuk spasi. Ketiga, nama minimal dua suku kata.

Baca Juga

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

“Gelar orang tua juga tidak boleh masuk dalam akte kelahiran. Begitu pula nama tidak boleh disingkat. Seperti Muh, Abd, atau ST,” ungkap Askari kepada Redaksi via WhatsApp, Rabu (18/05/2022).

Sementara Untuk gelar sebelum atau setelah nama masih bisa disematkan di Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, ujarnya

Dia juga mengatakan, aturan ini baru berlaku tahun ini. Sehingga anak yang baru lahir tahun ini harus mengikuti aturan baru. Sementara anak atau orang yang sudah menggunakan nama singkat atau satu suku kata sebelum aturan berlaku tidak akan berdampak.

“Setiap aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah itu tidak berlaku surut artinya Aturan ini dikhususkan hanya untuk anak yang baru lahir, yang lama tidak berubah,” katanya.

Askari juga mengatakan, jika ada orang tua yang ingin memberikan nama satu suku kata saja, otomatis akan ditolak oleh sistem. Misalnya memberikan nama Andel saja. Sistem akan menolak.

“Harus ada tambahan minimal dua suku kata,” jelasnya, mengakhiri

Perlu diketahui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang pencatatan nama dan dokumen kependudukan. Ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 11 April 2022. Kemudian diundangkan pada 21 April 2022.

*ab/tm

Post Views: 398
Tags: Capil pinrang
Previous Post

Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

Next Post

Bupati Pinrang Pimpin Rapat koordinasi dan Sosialisasi Hasil Pemeriksaan BPK RI

Next Post
Bupati Pinrang Pimpin Rapat koordinasi dan Sosialisasi Hasil Pemeriksaan BPK RI

Bupati Pinrang Pimpin Rapat koordinasi dan Sosialisasi Hasil Pemeriksaan BPK RI

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup