KABAREALITA.COM-PINRANG, Dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 di wilayah kecamatan Lembang, Kepolisian bersama pemerintah setempat unsur TNI menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, dan ini dilakukan di tiga wilayah yang ada di kecamatan Lembang kabupaten Pinrang.
Pemberlakuan PPKM tersebut ditandai dengan pemasangan Baliho ditiap posko di tiga lokasi masing-masing di kelurahan Tadokkong, Desa Sabbang Paru, dan Desa Betteng Paremba, pemasangan baliho ini dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat di ketiga wilayah ini.

Kanit Bimmas Polsek Lembang Polres Pinrang, Iptu Bakri kepada media lewat pesan tertulis menyebut bahwa pihaknya bersama pemerintah senantiasa menaruh perhatian yang serius terhadap kesehatan dan keselamatan warga dari penularan penyakit ini dan secara kontinyu mengajak masyarakat untuk senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan, Rabu (24/02/2021).
“Pemasangan baliho ini sebagai wujud ketegasan pemerintah dan aparat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan dimasyarakat sekaligus sebagai upaya berkesinambungan kita dalam menghentikan laju penularan vovid 19 di kecamatan Lembang utamanya di tiga desa ini ” Ungkap Iptu Bakri
Dirinya menambahkan bahwa hal ini juga sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang dalam pelaksanaannya juga melibatkan unsur BKTM
(*aba)








