• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Pemusnahan Dokumen Kependudukan Yang Ditarik Dari Masyarakat Karena Mengalami Perbaikan dan Pergantian Dalam Wilayah Kabupaten Pinrang

by Admin KR
Mei 12, 2022
in Berita
Pemusnahan Dokumen Kependudukan Yang Ditarik Dari Masyarakat Karena Mengalami Perbaikan dan Pergantian Dalam Wilayah Kabupaten Pinrang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, KTP elektronik (“KTP-el”) adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota).

Sedangkan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Hariani. SE yang ditemui media sesaat setelah melakukan kegiatan pemusnahan Dokumen Kependudukan, bertempat dihalaman belakang kantor Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Kamis (12/05/2022.)

Baca Juga

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Lebih lanjut Nani sapaan akrab Kasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil ini mengatakan, Dokumen Kependudukan yang kami musnahkan hari ini merupakan dokumen yang ditarik dari masyarakat karena mengalami perbaikan dan atau pergantian dengan berbagai macam alasan.

” Masyarakat terkait harus lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk data-data yang termuat di antaranya di dalam Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”).” Tuturnya

Mengakhiri komentarnya Nani menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sebaiknya tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial, dan atau memberikan kepada sembarang orang, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Saat ditanya terkait apakah ada aturan yang mengatur tentang pemusnahan Dokumen Kependudukan seperti yang digelar hari ini, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk ini mengatakan ” Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan (“Permendagri 104/2019”). ”

” Atas dasar aturan tersebut kegiatan seperti ini rutin kami gelar, setiap ada dokumen kependudukan yang kami tarik karena pergantian oleh pemiliknya dengan berbagai alasan kami akan lakukan pemusnahan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ” Tutup Nani Sembari meranjak memasuki ruangan Kantor Disdukcapil Kabupaten Pinrang.

*Bahrun

Post Views: 249
Tags: Disdukcapil pinrangkependudukan pinrang
Previous Post

Andi Irwan Hamid Bersilaturahin Dengan Alumni dan Pimpinan Pesantren Mangkoso

Next Post

Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

Next Post
Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group