• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Pemusnahan Dokumen Kependudukan Yang Ditarik Dari Masyarakat Karena Mengalami Perbaikan dan Pergantian Dalam Wilayah Kabupaten Pinrang

by Admin KR
Mei 12, 2022
in Berita
Pemusnahan Dokumen Kependudukan Yang Ditarik Dari Masyarakat Karena Mengalami Perbaikan dan Pergantian Dalam Wilayah Kabupaten Pinrang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, KTP elektronik (“KTP-el”) adalah KTP yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota).

Sedangkan KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Hariani. SE yang ditemui media sesaat setelah melakukan kegiatan pemusnahan Dokumen Kependudukan, bertempat dihalaman belakang kantor Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Kamis (12/05/2022.)

Baca Juga

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut Nani sapaan akrab Kasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil ini mengatakan, Dokumen Kependudukan yang kami musnahkan hari ini merupakan dokumen yang ditarik dari masyarakat karena mengalami perbaikan dan atau pergantian dengan berbagai macam alasan.

” Masyarakat terkait harus lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk data-data yang termuat di antaranya di dalam Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga (“KK”).” Tuturnya

Mengakhiri komentarnya Nani menghimbau kepada seluruh masyarakat agar sebaiknya tidak mengunggah dokumen kependudukan di media sosial, dan atau memberikan kepada sembarang orang, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Saat ditanya terkait apakah ada aturan yang mengatur tentang pemusnahan Dokumen Kependudukan seperti yang digelar hari ini, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk ini mengatakan ” Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan (“Permendagri 104/2019”). ”

” Atas dasar aturan tersebut kegiatan seperti ini rutin kami gelar, setiap ada dokumen kependudukan yang kami tarik karena pergantian oleh pemiliknya dengan berbagai alasan kami akan lakukan pemusnahan, hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ” Tutup Nani Sembari meranjak memasuki ruangan Kantor Disdukcapil Kabupaten Pinrang.

*Bahrun

Post Views: 402
Tags: Disdukcapil pinrangkependudukan pinrang
Previous Post

Andi Irwan Hamid Bersilaturahin Dengan Alumni dan Pimpinan Pesantren Mangkoso

Next Post

Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

Next Post
Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

Dua Gerbong Politik Besar Ngopi Bareng Bersama IAS di Warkop Dafina Bantaeng, Bahas Dinamika Politik Lokal dan Regional Sulsel

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup