KABAREALITA.COM – PINRANG SULSEL – Koalisi Masyarakat Pinrang (KOMPI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (4/6/2026).
RDP tersebut membahas persoalan retakan tanah yang terjadi di kawasan Bulu Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sejumlah instansi dan pihak terkait turut hadir untuk menyampaikan kondisi terkini di lokasi serta langkah-langkah penanganan yang direncanakan.
Dalam rapat, dipaparkan hasil peninjauan lapangan dan kajian teknis yang telah dilakukan oleh pihak berwenang. Berdasarkan hasil tersebut, aktivitas pertambangan batu disebut menjadi salah satu faktor yang diduga berkontribusi terhadap munculnya retakan di kawasan Bulu Paleteang.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pinrang juga menyampaikan sejumlah rekomendasi teknis, termasuk penghentian aktivitas yang berpotensi memperparah kondisi kawasan. Rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya mitigasi bencana guna mengurangi risiko dan melindungi masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.
RDP juga menyoroti aspek perizinan kegiatan pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pembahasannya, peserta rapat menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan serta potensi ancaman kebencanaan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan di kawasan perbukitan tersebut.
Dari hasil pembahasan, forum RDP merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Bulu Paleteang. Selain itu, pihak penambang juga didorong untuk melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai langkah menjaga kestabilan kawasan dan meminimalkan risiko yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Koordinator KOMPI, Apandi Paserei, menilai RDP ini menjadi momentum penting untuk memastikan persoalan Bulu Paleteang mendapat penanganan yang serius dan bertanggung jawab.
“Jika mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Pinrang, lokasi konsesi tambang tersebut berada di kawasan Hutan Kota yang seharusnya menjadi area yang dilindungi dan dilestarikan, bukan dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Menurut Apandi, hasil peninjauan lapangan, kajian teknis, dan rekomendasi yang disampaikan dalam RDP telah memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat terkait kondisi yang terjadi di Bulu Paleteang.
“Ketika berbagai hasil kajian menunjukkan adanya keterkaitan aktivitas penambangan dengan kondisi retakan yang terjadi, maka sudah semestinya aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan warga dihentikan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa KOMPI akan terus mengawal tindak lanjut hasil RDP serta mendorong transparansi informasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh dalam penanganan kawasan Bulu Paleteang.
“Kami akan terus memantau perkembangan dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang terbuka terkait upaya penanganan yang dilakukan. (SMD)








