KABAREALITA.COM-TANA TORAJA, Razia dan pengeledahan barang terlarang di Blok kamar hunian Rutan Kelas IIB Makale kabupaten Tana Toraja, Kamis (08/04/2021)
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama dan sinergitas antara Rutan Kelas II B Makale, Polres Tana Toraja dan BNNK Tana Toraja, dengan maksud untuk membersihkan barang barang terlarang dalam Rutan Kelas IIB Makale seperti Narkoba, HP dan barang barang terlarang lainnya.
Kegiatan Razia diikuti oleh Karutan Luther Toding Patandung, SH.MH. Kasat Narkoba Iptu A. Sitorus, S.Sos, bersama Anggota, Kasi Pemberantasan Narkoba Andarias BP, S.Sos. bersama Staf.
Razia di laksanakan untuk memutuskan WBP dari narkoba ( Zat terlarang dari tubuh mereka) dan untuk keamanan dan ketertiban dalam Rutan Kelas II B Makale. Pada kegiatan Razia dan penggeledahan Blok kamar kamar hunian dilaksanakan dengan personil Petugas Pemasyarakatan berjumlah 10 orang Kepolisian 10 orang Dan BNNK 6 orang, dari hasil penggeledahan ditemukan barang barang terlarang seperti Kaca cermin 2 keping, Mistar panjang 1 buah, Korek gas 5 buah, Siku segi tiga 1 buah, Sendok besi 1 buah, HP. Nihil, Narkoba Nihil.

Menurut karutan Barang barang hasil penggeledahan yang disita akan dimusnakan ungkapnya.
Setelah dilaksanakan penggeledahan oleh tim Rutan kelas IIB Makale, Satuan Narkoba, dan BNN di Blok hunian di lanjutkan tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 5 orang dan petugas Rutan Makale sebanyak 5 orang secara acak hasilnya semua negatif.
Kegiatan Razia di Rutan kelas IIB Makale untuk mengantisipasi barang barang terlarang masuk dalam Rutan Tegas Karutan kepada media.
Lanjut Karutan khusus petugas Rutan di laksanakan Rutin penggeledahan satu kali dlam seminggu dan juga menggeledah orang dan barang masuk dan keluar dari dalam Rutan
(Tm/Aba)








