• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 18, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Berita

Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Dan Mengamankan Lima Orang

by Admin KR
Maret 31, 2022
in Berita
Satresnarkoba Polres Pinrang Ungkap Penyalahgunaan Narkotika Dan Mengamankan Lima Orang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Kasat Res Narkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin memimpin langsung press release yang didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Kaharuddin dan Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Fitri Martika, S.Tr, M.H, bertempat didepan Ruang Sat Narkoba Mapolres Pinrang, Rabu (30/03/2022)

Kasat Res Narkoba AKP Syaharuddin mengatakan, pengungkapan berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Wilayah Kecamatan Paleteang.

Dari informasi tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku (SN) yang akan melakukan teransaksi di Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kabupaten Pinrang, “dari tangan SN, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) sachet plastik kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,5 gram”.

Baca Juga

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Lanjut dari itu, (SN) mengakui, bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari (RI), ungkap AKP Syaharuddin.

AKP Syaharuddin menambahkan, setelah SN dan RI di interogasi, “RI mengakui, bahwa shabu seberat 0,5 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari tangan (Al), (AD) dan (BN) yang berdomisili di Rappang Kabupaten Sidrap”.

Dari ke Tiga pelaku yang diamankan di Rappang, anggota mengamankan berupa 1 (Satu) Alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet kaca (Pireks) yang berisikan kristal bening dan 1 (Satu) Ball sachet plastik yang juga berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya sekitar 50 gram didalam celana yang digunakan oleh (BN),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba AKP Syaharuddin.

*Bahrun

Post Views: 286
Tags: polres pinrang
Previous Post

Andi Irwan Hamid Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat DPD PPNI Kabupaten Pinrang

Next Post

Prestasi Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan Kembali Diraih Disdukcapil Kabupaten Pinrang Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Next Post
Prestasi Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan Kembali Diraih Disdukcapil Kabupaten Pinrang Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Prestasi Tingkat Propinsi Sulawesi Selatan Kembali Diraih Disdukcapil Kabupaten Pinrang Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

September 18, 2026
Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

September 17, 2026
Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup