KABAREALITA.COM-PINRANG, Guna menggenjot capaian vaksinasi Covid-19 khususnya kecamatan mattiro Bulu, jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang semakin menggencarkan sosialiasi ke masyarakat.
Selain mensosialiasikan tentang pentingnya vaksinasi Covid-19, juga disosialisasikan adanya Peraturan Presuden (Pepres) Nomor 14 Tahun 2021 yang turut mengatur sanksi kepada sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Seperti kita ketahui bersama tingkat partisipasi masyarakat untuk melakukun vaksin sudah mencapai 74,2 % untuk wilayah hukum polsek Mattiro Bulu.

Kapolsek Mattiro Bulu kepada Kabarealita.com lewat pesan tertulisnya menyampaikan untuk wilayahnya tingkat partisipasi masyarakat sudah mencapai 74.2%, pihaknya bersama muspika akan berusaha minimal mencapai 80 %, ungkapnya. Minggu (12/12/2021).
“Saya bersama muspika kecamatan akan berkerja ekstra sampai semua warga Mattiro Bulu bisa mendapatkan vaksin, Insya Allah” tutur Iptu Yudi Harsono.
*Bahrun








