KABAREALITA.COM-PINRANG, Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang Sabtu (6/5/2021) mengamankan terduga HN. 24 tahun, yang diduga sebagai pelaku pencurian mesin Alkon merek Ikeda.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban pencurian, Tim crime fighter resmob polres Pinrang langsung melakukan penyelidikan,
”Dan dari hasil penyelidikan itu, HN ditenggarai sebagai pelaku pencurian Alkon yang hilang,” katanya di Mapolres Pinrang, Sabtu (6/7/2021).
Dari Informasi yang dihimpun menyebutkan, terduga HN. berhasil membawa kabur mesin Alkon ukuran 3 inci tersebut setelah membongkar gudang tempat mesin itu tersimpan.
Deki menambahkan, dari hasil introgasi terhadap pelaku, HN mengakui perbuatannya,
”Terduga pelaku mengakui mencuri Alkon tersebut di Amassangan kelurahan Laleng Bata kecamatan Paleteang,“ ungkapnya.
Terduga pelaku dan barang bukti lanjut dia, saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
(Aba)








