KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Obat daftat G, Senin (30/06/2025) di Mapolres Pinrang.
Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa 0,6 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G dari tangan para pelaku.
Kapolres Pinrang, AKBP. Edy Shabara Manggabarani.S.I.K didampingi kasat Narkoba IPTU Mangopo, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satresnarkoba dan masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba sebanyak 30 30 tersangka, terdiri dari 24 pria dan 6 perempuan. Dari jumlah itu, 7 orang merupakan target operasi (TO), sementara sisanya 23 orang non-TO,” Ungkap Kapolres Pinrang.
Lebih lanjut, Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari: 0,6 Kg sabu (metamfetamina) yang siap edar, serta 2.070 butir obat daftar G, yang tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai obat keras, Ucapnya.
Untuk para tersangka yang terbukti akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Seumur hidup dan Hukuman Mati.
Edy Shabara, mengimbau dan meminta kepada semua Lapisan baik itu Wartawan, Lembaga/Organisasi maupun Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, Pintanya.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari narkotika,” tutup Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU.Mangopo dalam Konfrensi Pers Juga memberikan keterangannya bahwa ada 30 tersangka yang sudah diamankan adalah hasil dari operasi Anti Lipu 2025 yang digelar Polres Pinrang.
IPTU Mangopo juga menyampaikan Kapolres Pinrang Mengantesi Satresnarkoba untuk menekan peredaran gelap narkotika serta jangan beri ruang baik Pengguna , Kurir dan Bandar di wilayah hukum Polres Pinrang, Tutur Kasat Narkoba.
*Bahrun
Post Views: 459