• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

by Admin KR
Juni 30, 2025
in Hukum
Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi
Share di FacebookShare di Whatsapp

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Polres Pinrang Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 3,7 Kilogram

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Kepolisian Resor (Polres) Pinrang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan Obat daftat G, Senin (30/06/2025) di Mapolres Pinrang.

Dalam pengungkapan tersebut,  Satuan Reserse Narkoba (SATRESNARKOBA) Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa 0,6 kilogram narkoba jenis sabu dan 2.070 butir obat daftar G dari tangan para pelaku.
Kapolres Pinrang, AKBP. Edy Shabara Manggabarani.S.I.K didampingi kasat Narkoba IPTU Mangopo, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Satresnarkoba dan masyarakat yang turut memberikan informasi.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang diduga sebagai pengedar dan kurir narkoba sebanyak 30 30 tersangka, terdiri dari 24 pria dan 6 perempuan. Dari jumlah itu, 7 orang merupakan target operasi (TO), sementara sisanya 23 orang non-TO,” Ungkap Kapolres Pinrang.
Lebih lanjut, Adapun Barang bukti yang berhasil  diamankan terdiri dari: 0,6 Kg sabu (metamfetamina) yang siap edar, serta 2.070 butir obat daftar G, yang tidak memiliki izin edar dan dikategorikan sebagai obat keras, Ucapnya.

Untuk para tersangka yang terbukti akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Seumur hidup dan Hukuman Mati.

Edy Shabara, mengimbau dan meminta  kepada semua Lapisan baik itu Wartawan, Lembaga/Organisasi maupun Masyarakat  untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, Pintanya.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari narkotika,” tutup Kapolres.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU.Mangopo dalam Konfrensi Pers Juga memberikan keterangannya bahwa ada 30 tersangka yang sudah diamankan adalah hasil dari  operasi Anti Lipu 2025  yang digelar Polres Pinrang.

IPTU Mangopo juga menyampaikan Kapolres  Pinrang Mengantesi Satresnarkoba untuk menekan peredaran gelap narkotika serta jangan beri ruang baik Pengguna , Kurir dan Bandar di wilayah hukum Polres Pinrang, Tutur Kasat Narkoba.

*Bahrun

Post Views: 459
Tags: Iptu MangoponarkotikaPolda Sulselpolres pinrangResnarkoba
Previous Post

Andi Matjtja: Peningkatan Kualitas SDM di Bidang Pendidikan Menjadi Perhatian Pemerintah Kabupaten Pinrang

Next Post

RSUD Lasinrang Pinrang Aktif Dalam Penyuluhan Kesehatan Baik Untuk Pasien Maupun Keluarga Pasien

Next Post
RSUD Lasinrang Pinrang Aktif Dalam Penyuluhan Kesehatan Baik Untuk Pasien Maupun Keluarga Pasien

RSUD Lasinrang Pinrang Aktif Dalam Penyuluhan Kesehatan Baik Untuk Pasien Maupun Keluarga Pasien

Berita Terbaru

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026
Angka Stanting Pinrang Turun 5,3 Persen Bupati Irwan Ini Tanggung Jawab Bersama

Angka Stanting Pinrang Turun 5,3 Persen Bupati Irwan Ini Tanggung Jawab Bersama

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup