KABAREALITA.COM-MEDAN, Untuk membuktikan keaslian pil ekstasi dan sabu-sabu yang telah dipesannya, Marsel alias Omen menyuruh Supriyanto alias Yanto (32) bersama Herman alias Ali untuk berangkat ke Medan demi membuktikan keaslian pil ekstasi dan sabu-sabu yang telah dipesannya, Namun sayang, usai memastikan barang haram itu asli, Yanto tak sadar hingga polisi meringkusnya.
“Keduanya memang sudah masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan, didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun, Senin (15/3/2021).
Kedua tersangka adalah bandar narkotika antar provinsi yang ditransaksikan di Kota Medan. Yanto (32) diketahui memiliki dua alamat yakni, warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Irian Jaya dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, tersangka kedua Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. “Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 2 Kg,” katanya.
Kompol Oloan Siahaan menjelaskan kronogis penangkapan, tersanka berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru, karena disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali. Pada saat masih berada di Pekan Baru, pelaku Yanto ditelpon oleh Marsel alias Omen dan menyuruh Yanto untuk berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi dan sabu.
“Dan pil tersebut dikonsumsi oleh Yanto, tak berapa lama kemudian Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah test, barangnya bagus, begitu juga usai mengetes sabu, yang dilaporkan bagus,” kata Oloan menirukan ucapan Yanto.
(*Aba/TM)








