• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kades Tersangka  kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa

by Admin KR
April 21, 2021
in Hukum
Mantan Kades Tersangka  kasus Dugaan Penyimpangan Dana Desa
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM- KETAPANG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan LH, mantan Kepala Desa (Kades) Bantan Sari Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

LH ditetapkan tersangka lantaran sudah memenuhi dua alat bukti. Kendati demikian, ia masih belum dilakukan penahanan.

Kepala Seksi (Kasi) Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan penetapan tersangka terhadap LH dilaksanakan pada Ferbruari 2021. Selain LH, Bendahara Desa saat itu juga ditetapkan tersangka. Penetapan dilakukan karena sudah memenuhi dua alat bukti.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

“Saat ini proses tahap satu. Tinggal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Agus Supriyanto ketika ditemui awak media, Senin (19/04/2021).

Agus menjelaskan, proses hingga ditetapkannya LH sebagai tersangka bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala Desa Bantan Sari. Tahun 2016, di Desa itu ada pengadaan alat PLTD yang dilakukan oleh perusahaan swasta bekerja sama dengan masyarakat.

Kemudian, dilakukan pembayaran. Hanya saja, dalam perjalanan pembayaran macet, sedangkan barang sudah ada. Karena macet, akhirnya Kepala Desa mengeluarkan anggaran untuk dua tahun.

Tahun 2016, lanjut dia, dikeluarkan seolah untuk membeli alat, padahal sudah ada berupa instalasi. Tahun 2017 dilakukan kembali yang seolah juga untuk mengadakan mesin, padahal itupun sudah ada di tahun yang sama.

“Total keseluruhan pengadaan di tahun 2016 dan 2017 berjumlah kurang lebih Rp 700 juta. Dari total anggaran tersebut ada selisih pembayaran atau mark-up didalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan selisihnya sekitar Rp 230 juta,” jelas Agus.

Selain itu, sebagai Kepala Desa, dia dibantu oleh sekretarisnya yang membuat seolah-olah proses pelelangan ada dan terjadi, padahal hanya pelengkap administrasi. Itu semua dibuat oleh Bendahara Desa.

Setelah beberapa kali panggilan, kata Agus, baik kepada saksi termasuk bendahara, pemeriksaan saksi ahli dan turun ke lapangan bahwa benar ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan di sana.

“Atas dasar itu yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang ada, sementara baru dua orang yang menurut kami baru dapat dinaikkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Mengenai belum ditahannya tersangka, ia menyebut karena memang sebagaimana syarat di pasal 21, dimana yang bersangkutan tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan tidak dikhawatirkan mengulangi perbutannya.

“Tapi bukan berarti dia tidak ditahan, tetapi belum dilakukan penahanan. Tidak dilakukan penahanan bukan berarti tidak diproses. Apakah akan ditahan, itu masih menunggu keputusan nanti,” sebutnya.

Ketika disinggung kekhawatiran tersangka melarikan diri lantaran belum ditahan, Agus berpendapat karena yang bersangkutan masih dalam proses dan masih dapat dilakukan pemanggilan.

“Memang belum ada cekal atau apa belum ada, karena memang yang bersangkutan statusnya belum dilakukan penahanan. Kalaupun ternyata dia lari atau tidak, kita kan memang belum memanggil untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses penanganan tersangka mengembalikan kerugian negara, menurut dia tidak menghapuskan tindak pidana. Namun, bisa dijadikan sebagai salah satu pertimbangan, baik bagi jaksa maupun hakim dalam pengambilan keputusan jaksa menuntut tersangka.

“Itu bisa dijadikan pertimbangan bahwa dia koperatif. Tetapi catatatannya, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana,” tambahnya.

Dia juga memastikan, sejauh perjalanan proses ditangani, untuk tim dari pihaknya tidak ada dihubungi pihak tersangka untuk melakukan upaya-upaya agar bisa bebas dan lain sebagainnya.

“Bisa dipastikan untuk tim di kejaksaan, sepengetahuan saya sebagai ketua tim, tidak ada. Kalau pihak lain saya tidak tahu,” tutupnya.

 

(*A/tm)

Post Views: 660
Tags: Mantan kades tersangkapenyalahgunaan dana desa
Previous Post

Diduga Hilang Kendali Sebuah Mobil Pick Up Alami Kecelakaan Tunggal

Next Post

Bupati Lantik 108 Anggota Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang

Next Post
Bupati Lantik 108 Anggota Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang

Bupati Lantik 108 Anggota Komisi Irigasi Kabupaten Pinrang

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group