• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Nasional

Reformasi Polri

by Admin KR
September 18, 2022
in Nasional
Reformasi Polri
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Beberapa bulan trakhir kita selalu di suguhkan dengan penome yang tidak mendidik dan tidak menceriminkan sifat seorang abdi negara di republik ini, dimana Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13:Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

PR besar untuk melanjutkan reformasi internal di tubuh kepolisian adalah keharusan.Keberhasilan reformasi 1998 yang memisahkan Polri dan ABRI, dianggap Manager belum sepenuhnya tuntas, khususnya di tubuh Kepolisian.

Baru pertama dalam sejarah hukum kita ada presiden berbicara sampai empat kali, pengumuman tersangka harus Kapolri, didampingi oleh semua bintang tiga untuk mengumumkan kasus ini. Ini menunjukkan bahwa ada problem soal soliditas di kalangan teman-teman Polri. Itu saya kira tugas yang prinsip untuk dipaham.

Baca Juga

Antisipasi Bahaya Narkotika, Satgas TMMD Kodim 1404/Pinrang Gelar Penyuluhan di Kecamatan Cempa

Sahar Terima Mandat Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Problem surplus perwira tinggi di kepolisian juga tak bisa dihindari, sehingga banyak dari mereka yang disalurkan ke Kementerian dan banyak pula yang tidak tertampung. Jika surplus perwira tinggi tidak segera di tata dengan baik akan berpotensi besar terjadinya pengulangan sejarah dwi fungsi ABRI yang dulu kita kritik, akan dilakukan oleh kepolisian kita. Ini problem yang harus dijawab oleh kepollisian kita.

Namun hari ini jauh dari realita, aksi yang mengundang prihatin publik atas tindakan personil kepolisian seperti halnya kajadian yang mengguncang masyarakat di Kabupaten Pinrang, dengan adanya 2 oknum Personil Polres Pinrang yang di duga terlibat melanggar hukum dengan kasus berbeda dan tidak mencerminkan polri yang presisi sebagai mana semboyan Jendral Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hal ini justru menambah panjang catatan buruk kepolisian.

Dengan kejadian itu dapat membuat kepercayan publik terhadap polri itu menurun, karena tidak mencermin karakter institusi baju cokelat yang sesungguhnya. Dengan begitu bisa di pastikan bahwa mereka krisis moral dan tidak mendidik.

Pola rekrutmen kepolisian juga menjadi salah satu faktor yang sebaiknya penerimaan Poliri harus tinjau kembali, bukan lagi anak SMA yang baru lulus di beri segaram terus mengikuti pendidikan selama 6 bulan, jadi minimal Lulusan D3/S1 jadi sebelum berseragam cokelat mereka suda punya karakter dan cakrawala pemikiran yang luas di dapatkan dari bangku Kuliah.

Sumber : Haidir, Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cab. Pinrang ( Minggu, 18/09/2022)

Post Views: 632
Tags: Haedirpolri
Previous Post

Sinergi Kemitraan, Bhayangkara Fc Polres Sidrap Gelar ki Laga Persahabatan dengan Media Fc

Next Post

AKP Nawir: Biaya Pengesahan STNK, Tetap Mengikuti Aturan Dalam PP 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Darif Penerbitan STNK

Next Post
AKP Nawir: Biaya Pengesahan STNK, Tetap Mengikuti Aturan Dalam PP 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Darif Penerbitan STNK

AKP Nawir: Biaya Pengesahan STNK, Tetap Mengikuti Aturan Dalam PP 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Darif Penerbitan STNK

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup