KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Beberapa bulan trakhir kita selalu di suguhkan dengan penome yang tidak mendidik dan tidak menceriminkan sifat seorang abdi negara di republik ini, dimana Tugas pokok dan wewenang Polri diatur melalui Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tugas pokok Polri berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 13:Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Menegakkan hukum, Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
PR besar untuk melanjutkan reformasi internal di tubuh kepolisian adalah keharusan.Keberhasilan reformasi 1998 yang memisahkan Polri dan ABRI, dianggap Manager belum sepenuhnya tuntas, khususnya di tubuh Kepolisian.
Baru pertama dalam sejarah hukum kita ada presiden berbicara sampai empat kali, pengumuman tersangka harus Kapolri, didampingi oleh semua bintang tiga untuk mengumumkan kasus ini. Ini menunjukkan bahwa ada problem soal soliditas di kalangan teman-teman Polri. Itu saya kira tugas yang prinsip untuk dipaham.
Problem surplus perwira tinggi di kepolisian juga tak bisa dihindari, sehingga banyak dari mereka yang disalurkan ke Kementerian dan banyak pula yang tidak tertampung. Jika surplus perwira tinggi tidak segera di tata dengan baik akan berpotensi besar terjadinya pengulangan sejarah dwi fungsi ABRI yang dulu kita kritik, akan dilakukan oleh kepolisian kita. Ini problem yang harus dijawab oleh kepollisian kita.
Namun hari ini jauh dari realita, aksi yang mengundang prihatin publik atas tindakan personil kepolisian seperti halnya kajadian yang mengguncang masyarakat di Kabupaten Pinrang, dengan adanya 2 oknum Personil Polres Pinrang yang di duga terlibat melanggar hukum dengan kasus berbeda dan tidak mencerminkan polri yang presisi sebagai mana semboyan Jendral Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Hal ini justru menambah panjang catatan buruk kepolisian.
Dengan kejadian itu dapat membuat kepercayan publik terhadap polri itu menurun, karena tidak mencermin karakter institusi baju cokelat yang sesungguhnya. Dengan begitu bisa di pastikan bahwa mereka krisis moral dan tidak mendidik.
Pola rekrutmen kepolisian juga menjadi salah satu faktor yang sebaiknya penerimaan Poliri harus tinjau kembali, bukan lagi anak SMA yang baru lulus di beri segaram terus mengikuti pendidikan selama 6 bulan, jadi minimal Lulusan D3/S1 jadi sebelum berseragam cokelat mereka suda punya karakter dan cakrawala pemikiran yang luas di dapatkan dari bangku Kuliah.
Sumber : Haidir, Ketua Bidang Hukum dan Ham HMI Cab. Pinrang ( Minggu, 18/09/2022)








