KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Berlokasi di kost belakang BNI Pinrang jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Maccorawalie, kecamatan Watang Sawitto, <span;>penikaman yang mengakibatkan korban inisial MH (23) meninggal dunia dirumah sakit umum. Selasa (07/03/2023) dinihari.
Dari kejadian tersebut, personel team gabungan Polres Pinrang langsung turun dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku (2lER) dan dari hasil interogasi kepada pelaku yang berhasil diamankan mengatakan, bahwa dirinya sebelum melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia terlebih dahulu melakukan kegiatan pesta minuman keras bersama dua orang rekannya di kampung halaman di Desa Lome Kecamatan Duampanua Pinrang sambil membawa sebilah badik.” Ungkap Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I K.
Selanjutnya kata Kapolres Pinrang team yang menangani kasus ini pada unit Pidum akan melakukan pencarian kepada dua rekan pelaku yang berinisial PR dan PA yang sementara buron.
Bersama barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan korban sementara dalam pencarian team yang dibuang pelaku di salah satu gunung (kebun) di wilayah Duampanua Pinrang.

Pelaku lanjut kata dia diamankan kurang lebih dua jam setelah melakukan aksinya dan langsung di gelandang ke Mapolres Pinrang Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kanit Buser Aiptu Syahrir dan team Crime Fighters Sat Reskrim Polres Pinrang.
Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Tutup Kapolres Pinrang
*Bahrun/rl








