• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 1, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Wawan Nur Rewa S.H: Pihaknya Akan Membuktikan Ketidak Bersalahan Kliennya di Pengadilan

by Admin KR
Juli 27, 2023
in Hukum
Wawan Nur Rewa S.H: Pihaknya Akan Membuktikan Ketidak Bersalahan Kliennya di Pengadilan
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-MAKASSAR SULSEL,Tim Kuasa Hukum Tersangka Ishak Hamzah Bin Hamsah Daeng Tabah, Wawan Nur Rewa S.H, tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP R.J.M. Hutagaol, S. IK., S.H, segera limpahkan tersangka alias P21 tahap dua.

Hal itu disampaikan di Mapolrestabes Makassar, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kamis, 27 Juli 2023. Ia mengaku pihaknya tidak bersabar lagi, ingin membuktikan ketidak bersalahan kliennya ini di Pengadilan.

“Klien kami disangkakan pasal 167 dugaan penyerobotan dan atau pasal 263 dugaan pemalsuan surat. Kami analisa ada unsur keragu-raguan ditubuh penyidik Tahbang. Bahkan unsur keragu-raguan ini sangat kasar nampaknya, salah satunya saat kami meminta ke penyelidik salinan atau turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap klien kami yang tidak diberikan, padahal sangat jelas, Pasal 72 Kuhap yang isinya atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya. Alasan penyelidik tidak memberikan salinan atau turunan BAP ini katanya menunggu perintah Kasat Reskrim,” tukas Wawan Nur Rewa, SH.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

Ia mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke Pelapor. “Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, klien kami kantongi bukti seperti simana buttayya (sertifikat tanah masa kerajaan), rincik, peta blok, pajak pratama, legalisir buku F dan C1 serta pendukung lainnya dan atau sebagai ahli waris, namun dalam proses penyidikan ini seakan akan berdiri di pihak Pelapor,” ujarnya.

Lanjut disampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Baladhika Indonesia Jaya Kota Makassar, Wawan sapaan akrabnya ini, bahkan kliennya diduga tidak diberi hak-haknya sebagai tersangka.

“Bayangkan saja klien kami tidak diberikan hak-haknya sebagai tersangka yang kini ditahan di sel Reskrim Polrestabes Makassar, seperti tidak diberikannya turunan salinan BAP, hak penangguhan, dan rawat inap di rumah sakit. Klien kami di dalam ruang tahanan terkatung-katung hingga jatuh sakit, hal ini juga memperlihatkan ketidak pedulian dalam sisi hak asasi manusia oleh penyidik dan atau terkesan pembiaran karena adanya kesewenang-wenangan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” terang sang aktivis Jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.

Ia berharap agar secepatnya Kasat Reskrim Polrestabes Makassar segera limpahkan berkas Ishak Hamsah ke Kejaksaan lantaran penyidik menunggu perintah atasan.

*Bahrun/rl

Views: 411
Tags: LbhMakassarwawan Nur Rewa
Previous Post

Andi Askari Hadiri Langsung Kegiatan Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa Basseang

Next Post

Kontingen PGRI Kabupaten Pinrang Raih  Dua Medali Emas Dalam Lomba Seni Tari Tunggal

Next Post
Kontingen PGRI Kabupaten Pinrang Raih  Dua Medali Emas Dalam Lomba Seni Tari Tunggal

Kontingen PGRI Kabupaten Pinrang Raih  Dua Medali Emas Dalam Lomba Seni Tari Tunggal

Berita Terbaru

Wabup Pinrang Resmikan Program Cahaya Tuppu PLN Peduli di TPSER Tadokkong Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Wabup Pinrang Resmikan Program Cahaya Tuppu PLN Peduli di TPSER Tadokkong Dorong Sampah Bernilai Ekonomi

Oktober 29, 2026
Pimpin Rakor KDKMP Wabup Pinrang Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Pimpin Rakor KDKMP Wabup Pinrang Dorong Percepatan Operasional Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Oktober 29, 2026
Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Bupati Pinrang Ajak Pemuda Wujudkan Karya Nyata  untuk Bangsa

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98 Bupati Pinrang Ajak Pemuda Wujudkan Karya Nyata untuk Bangsa

Oktober 28, 2026
SKB Lasinrang gelar Diseminasi dan Sowcasing Sekolah Model Implementasi PM dan KKA 2026 Dorong Inovasi Pembelajaran

SKB Lasinrang gelar Diseminasi dan Sowcasing Sekolah Model Implementasi PM dan KKA 2026 Dorong Inovasi Pembelajaran

Oktober 22, 2026
Pimpin Apel Hari Santri Nasional Sekda Pinrang Santri Pilar Penting Bangun Negeri menuju Indonesia Emas

Pimpin Apel Hari Santri Nasional Sekda Pinrang Santri Pilar Penting Bangun Negeri menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup