• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengacara Terdakwa Sumarlin dan Herianto Minta Keluarga Korban Hargai Proses Peradilan Yang Berjalan

by Admin KR
November 23, 2023
in Nasional
Pengacara Terdakwa Sumarlin dan Herianto Minta Keluarga Korban Hargai Proses Peradilan Yang Berjalan
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-MAKASSAR SULSEL, Rahwan Akhir Priono Pengacara Terdakwa Sumarlin dan Herianto angkat bicara, itu dipicu lantaran keluarga korban grasak-grusuk di media sosial.

Rahwan Akhir Priono menyampaikan, adanya beredar pemberitaan di Sosial Media yang menyebut Keluarga Korban Pembunuhan itu keberatan karena tuntutan Terdakwa 10 tahun terbilang ringan.

“Kami menyampaikan soal pemberitaan yang beredar dengan keberatannya keluarga korban atas tuntutan terdakwa 10 tahun, ini proses peradilan sudah masuk Replik dan Duplik, soal tuntutan itu sudah lewat sehingga kita berharap agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ini ke peradilan yang berlangsung,” ucap Rahwan saat Prescom, Kamis (23/11/23) malam di Cafe Papsq Jl. Mallengkeri Raya Makassar.

Baca Juga

Polres Pinrang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025

Siswi UPT SDN 8 Pinrang  Akan Mengikuti Ajang Mini Miss Global Supermodel International 2025 di Kuala Lumpur

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 Dipusatkan Di Halaman Kantor Bupati Pinrang

Ia juga menyebutkan jika proses ini belum putusan, “inikan belum putusan nanti ada upaya hukum yang bisa ditempu keluarga korban setelah putusan, kan keluarga korban sudah didampingi penasehat hukum jadi kita harap agar koperatif. Kalau pengacaranya paham mestinya memberikan nasehat-nasehat hukumnya atau mengedukasi jika masing-masing korban dan terdakwa punya hak pembelaan di dalam peradilan yang berlangsung,” cetusnya.

Lanjut disampaikan, pihaknya merasa risih atas adanya pemberitaan di Media Sosial, “seakan proses ini sudah vonis padahal masih berlangsung, jangan digiring seakan peradilan berpihak atau bagaimana, terdakwa juga-kan punya hak membela dirinya. Itu juga soal menyurat ke mana-mana, serahkan saja proses ini sampai terungkap di persidangan tidak usah grasak-grusuk,” kata Rahwan.

Menambahkan hal itu, Rahwan mengungkap bahwa keluarga korban sudah menerima santunan sebesar 20 juta rupiah di Rumah Korban di Bonto Pajja, Barombong.

“Orang tua korban sudah terima santunan dan permohonan maaf terdakwa yang dibuktikan dalam persidangan semacam kwitansi dan penyataan maaf dari terdakwa yang di tanda tangani orang tua korban sendiri yang disaksikan keluarganya dan aparat setempat, jadi kenapa sekarang baru keberatan soal itu,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Wawan Nur Rewa Penggiat Hukum dari Misi Keadilan juga ikut berkomentar lantaran kabar ini sampai ke telinganya.

“Masing-masing pihak punya hak untuk membela diri, proses peradilan yang berlangsung ini harus dihargai karena kejadian itu akan diungkap di ruang persidangan, jika dikemudian hari dianggap tidak puas, silahkan tempuh upaya hukum,” tukas Bung Rewa.

*Bahrun/rl

Post Views: 160
Previous Post

Rapat Koordinasi FPK Dilaksanakan Dengan Menggandeng Badan Kepegawaian Sebagai Narasumber

Next Post

SMA Negri 4 Menjadi Sasaran Kesbangpol Pinrang Dalam Bersosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024

Next Post
SMA Negri 4 Menjadi Sasaran Kesbangpol Pinrang Dalam Bersosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024

SMA Negri 4 Menjadi Sasaran Kesbangpol Pinrang Dalam Bersosialisasi Jelang Pemilu Serentak 2024

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group