• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Nasional

Korban Poligami Nurhayah Tidak Terima Tuntutan Suaminya Rendah, JPU Dilapor ke Jaksa Agung

by Admin KR
November 30, 2023
in Nasional
Korban Poligami Nurhayah Tidak Terima Tuntutan Suaminya Rendah, JPU Dilapor ke Jaksa Agung
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-GOWA SULSEL, Kuasa Hukum Haja Nurhayah korban perselingkuhan dari suaminya dengan pihak ke tiga sudah bergulir ke meja Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Kasus ini sudah masuk ranah tuntutan, namun Korban Haja Nurhayah melalui Penasehat Hukumnya Adv Rafiuddin merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menutut Pasal 284 dengan ancaman 8 Bulan.

“Analisa kami fakta persidangan terungkap Pasal 279, yang mana sudah ada pelaku, penghulu, wali dari istri sirihnya dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa benar telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri pertama, kemudian hal ini seakan digiring tidak cukup bukti,” katanya.

Baca Juga

Polres Pinrang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025

Siswi UPT SDN 8 Pinrang  Akan Mengikuti Ajang Mini Miss Global Supermodel International 2025 di Kuala Lumpur

Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 Dipusatkan Di Halaman Kantor Bupati Pinrang

Adv Rafiuddin minta Mejelis Hakim yang menangani perkara a quo ini agar memeriksa sedetail mungkin pokok-pokok materinya.

“Kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini agar memeriksa sedetail pokok pokok materinya, karena analisa kami ini sudah terbukti di Pasal 279 dengan ancaman lima tahun penjara,” harap Rafi sapaan akrabnya itu.

Ia juga mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan sehingga pihaknya akan menempuh sampai ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung untuk melaporkan kejadian ini.

“Kami mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan, dan kami tentunya akan mengadukan peristiwa ini ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung agar peristiwa ini diawasi,” cetus Rafi.

Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan diberi ganjaran, “kami minta keadilan dan memberikan ganjaran seberat-beratnya terhadap pelaku, kemudian kami berharap agar Majelis Hakim menegakkan keadilan,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 330/Pid.B/2023/PN Sgm atasnama terdakwa ZAKARIA QALBI Als DG. TULA Bin H. QALBI DG. NUNTUNG.

*Bahrun/rl

Post Views: 280
Tags: Keadilankejaksaan Gowapoligami
Previous Post

Kesbangpol Pinrang Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Next Post

Pelayanan Poliklinik Pada Sore Kini Telah Hadir di RSUD Lasinrang

Next Post
Pelayanan Poliklinik Pada Sore Kini Telah Hadir di RSUD Lasinrang

Pelayanan Poliklinik Pada Sore Kini Telah Hadir di RSUD Lasinrang

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group