• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Nasional

Korban Poligami Nurhayah Tidak Terima Tuntutan Suaminya Rendah, JPU Dilapor ke Jaksa Agung

by Admin KR
November 30, 2023
in Nasional
Korban Poligami Nurhayah Tidak Terima Tuntutan Suaminya Rendah, JPU Dilapor ke Jaksa Agung
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-GOWA SULSEL, Kuasa Hukum Haja Nurhayah korban perselingkuhan dari suaminya dengan pihak ke tiga sudah bergulir ke meja Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Kasus ini sudah masuk ranah tuntutan, namun Korban Haja Nurhayah melalui Penasehat Hukumnya Adv Rafiuddin merasa kecewa lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menutut Pasal 284 dengan ancaman 8 Bulan.

“Analisa kami fakta persidangan terungkap Pasal 279, yang mana sudah ada pelaku, penghulu, wali dari istri sirihnya dan pengakuan terdakwa sendiri bahwa benar telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri pertama, kemudian hal ini seakan digiring tidak cukup bukti,” katanya.

Baca Juga

Antisipasi Bahaya Narkotika, Satgas TMMD Kodim 1404/Pinrang Gelar Penyuluhan di Kecamatan Cempa

Sahar Terima Mandat Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Adv Rafiuddin minta Mejelis Hakim yang menangani perkara a quo ini agar memeriksa sedetail mungkin pokok-pokok materinya.

“Kami minta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini agar memeriksa sedetail pokok pokok materinya, karena analisa kami ini sudah terbukti di Pasal 279 dengan ancaman lima tahun penjara,” harap Rafi sapaan akrabnya itu.

Ia juga mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan sehingga pihaknya akan menempuh sampai ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung untuk melaporkan kejadian ini.

“Kami mencurigai adanya permainan dalam proses pengungkapan fakta persidangan, dan kami tentunya akan mengadukan peristiwa ini ke Komisi Yudisial dan Jaksa Agung agar peristiwa ini diawasi,” cetus Rafi.

Ia berharap kliennya mendapatkan keadilan dan diberi ganjaran, “kami minta keadilan dan memberikan ganjaran seberat-beratnya terhadap pelaku, kemudian kami berharap agar Majelis Hakim menegakkan keadilan,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan SIPP Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 330/Pid.B/2023/PN Sgm atasnama terdakwa ZAKARIA QALBI Als DG. TULA Bin H. QALBI DG. NUNTUNG.

*Bahrun/rl

Post Views: 386
Tags: Keadilankejaksaan Gowapoligami
Previous Post

Kesbangpol Pinrang Gelar Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

Next Post

Pelayanan Poliklinik Pada Sore Kini Telah Hadir di RSUD Lasinrang

Next Post
Pelayanan Poliklinik Pada Sore Kini Telah Hadir di RSUD Lasinrang

Pelayanan Poliklinik Pada Sore Kini Telah Hadir di RSUD Lasinrang

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup