• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Kondang Asal Makassar Tabrak Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong di Kaimana Papua, Dipolisikan

by Tim Redaksi
Januari 19, 2024
in Hukum, Nasional
Pengacara Kondang Asal Makassar Tabrak Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong di Kaimana Papua, Dipolisikan
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PAPYA BARAT, Kuasa Hukum Ronaldus Narahawarin, Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, resmi melaporkan terduga penipuan dan penggelapan mobil Toyota Agya, inisial Haji JM ke Polres Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Jumat (19/1/24) siang.

Pengacara kondang asal Makassar ini sebut, terduga pelaku Haji JM disinyalir kuat bagian dari sindikat maupun mafia kendaraan gelap yang dibawa dari Makassar atau Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kaimana dan atau disebar ke seluruh Indonesia di wilayah Timur.

“Kami sinyalir kuat terduga pelaku ini bagian dari sindikat dan atau mafia kendaraan bodong (gelap) yang disebar ke seluruh Indonesia di bagian Timur, jadi motifnya ini, terduga pelaku menggunakan atasnama orang lain ambil kredit di Makassar, kemudian ditangannya bertatus kredit macet yang kurang lebih 24 bulan tidak terbayarkan, atau status hilang” kata Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, kepada wartawan.

Baca Juga

Polres Pinrang Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

Siswi UPT SDN 8 Pinrang  Akan Mengikuti Ajang Mini Miss Global Supermodel International 2025 di Kuala Lumpur

Ia mengaku kliennya mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih 75 juta rupiah yang telah dibayar cash, dari tawaran awal sebesar kurang lebih 125 juta rupiah tanpa surat kepemilikan.

“Jadi klien kami ini diyakinkan awalnya bahwa kendaraan ini aman dan tidak bermasalah, kemudian diiming-imingi akan dibuatkan BPKBnya, setelah itu terduga Haji JM ini menjual kendaraannya dengan bebas hanya menggunakan STNK atasnama orang lain dengan harga miring, dan klien kami baru mengetahui jika kendaraan tersebut bermasalah saat pihak leasing datang memperlihatkan, surat tugas, surat kuasa, akta fidusia, id card dan story bayar maupun SPPI (sertifikasi profesi) dan melakukan mediasi sehingga klien kami menyerahkan kendaraan tersebut secara suka rela kepada leasing karena klien kami mengakui tidak memiliki hak untuk bertahan dan tetap akan berurusan dengan terduga pelaku Haji JM. Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban lainnya di Kaimana ini ada banyak, sehingga kami mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memutus mata rantai peredaran kendaraan gelap di kaimana dengan menangkap pelaku agar korban tidak berjatuhan lagi kedepannya, langka kami selanjutnya, akan meminta ganti rugi kepda Haji JM ini setelah itu klien kami akan melunasi tunggakan di pembiayaan dan mengambil BPKBnya,” tukas Wawan sapaan akrabnya.

Post Views: 336
Tags: KriminalPengacarawawan Nur Rewa
Previous Post

Bupati Pinrang Terima Kunjungan Tim Pendataan Penanganan Anak Tidak Bersekolah Bebasis Aksi Kolaborasi

Next Post

Peredaran Mobil Bodong di Kabupaten Kaimana  Papua Barat, Aparat Seakan Melakukan Pembiaran

Next Post
Peredaran Mobil Bodong di Kabupaten Kaimana  Papua Barat, Aparat Seakan Melakukan Pembiaran

Peredaran Mobil Bodong di Kabupaten Kaimana  Papua Barat, Aparat Seakan Melakukan Pembiaran

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group