• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengacara Kondang Asal Makassar Tabrak Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong di Kaimana Papua, Dipolisikan

by Tim Redaksi
Januari 19, 2024
in Hukum, Nasional
Pengacara Kondang Asal Makassar Tabrak Haji JM Terduga Mafia Kendaraan Bodong di Kaimana Papua, Dipolisikan
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PAPYA BARAT, Kuasa Hukum Ronaldus Narahawarin, Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, resmi melaporkan terduga penipuan dan penggelapan mobil Toyota Agya, inisial Haji JM ke Polres Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Jumat (19/1/24) siang.

Pengacara kondang asal Makassar ini sebut, terduga pelaku Haji JM disinyalir kuat bagian dari sindikat maupun mafia kendaraan gelap yang dibawa dari Makassar atau Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kaimana dan atau disebar ke seluruh Indonesia di wilayah Timur.

“Kami sinyalir kuat terduga pelaku ini bagian dari sindikat dan atau mafia kendaraan bodong (gelap) yang disebar ke seluruh Indonesia di bagian Timur, jadi motifnya ini, terduga pelaku menggunakan atasnama orang lain ambil kredit di Makassar, kemudian ditangannya bertatus kredit macet yang kurang lebih 24 bulan tidak terbayarkan, atau status hilang” kata Wawan Nur Rewa, SH.,(c)MH, kepada wartawan.

Baca Juga

Antisipasi Bahaya Narkotika, Satgas TMMD Kodim 1404/Pinrang Gelar Penyuluhan di Kecamatan Cempa

Sahar Terima Mandat Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Ia mengaku kliennya mengalami kerugian yang ditaksir kurang lebih 75 juta rupiah yang telah dibayar cash, dari tawaran awal sebesar kurang lebih 125 juta rupiah tanpa surat kepemilikan.

“Jadi klien kami ini diyakinkan awalnya bahwa kendaraan ini aman dan tidak bermasalah, kemudian diiming-imingi akan dibuatkan BPKBnya, setelah itu terduga Haji JM ini menjual kendaraannya dengan bebas hanya menggunakan STNK atasnama orang lain dengan harga miring, dan klien kami baru mengetahui jika kendaraan tersebut bermasalah saat pihak leasing datang memperlihatkan, surat tugas, surat kuasa, akta fidusia, id card dan story bayar maupun SPPI (sertifikasi profesi) dan melakukan mediasi sehingga klien kami menyerahkan kendaraan tersebut secara suka rela kepada leasing karena klien kami mengakui tidak memiliki hak untuk bertahan dan tetap akan berurusan dengan terduga pelaku Haji JM. Kami juga mendapatkan informasi bahwa korban lainnya di Kaimana ini ada banyak, sehingga kami mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memutus mata rantai peredaran kendaraan gelap di kaimana dengan menangkap pelaku agar korban tidak berjatuhan lagi kedepannya, langka kami selanjutnya, akan meminta ganti rugi kepda Haji JM ini setelah itu klien kami akan melunasi tunggakan di pembiayaan dan mengambil BPKBnya,” tukas Wawan sapaan akrabnya.

Post Views: 455
Tags: KriminalPengacarawawan Nur Rewa
Previous Post

Bupati Pinrang Terima Kunjungan Tim Pendataan Penanganan Anak Tidak Bersekolah Bebasis Aksi Kolaborasi

Next Post

Peredaran Mobil Bodong di Kabupaten Kaimana  Papua Barat, Aparat Seakan Melakukan Pembiaran

Next Post
Peredaran Mobil Bodong di Kabupaten Kaimana  Papua Barat, Aparat Seakan Melakukan Pembiaran

Peredaran Mobil Bodong di Kabupaten Kaimana  Papua Barat, Aparat Seakan Melakukan Pembiaran

Berita Terbaru

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026
Angka Stanting Pinrang Turun 5,3 Persen Bupati Irwan Ini Tanggung Jawab Bersama

Angka Stanting Pinrang Turun 5,3 Persen Bupati Irwan Ini Tanggung Jawab Bersama

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup