KABAREALITA.COM-PINRANG, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Konsultasi Publik Ramperda tentang sistem pertanian organik di Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Konsultasi publik ini di lakukan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan A. Azizah Irma Wahyudiyaty Irwan. S. AP. Msi, didampingi Syahrul Syarman Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten, Kadis Pertanian dan Hultikultura A.Djalo Kerrang, Forkopimca Kecamatan Lembang serta para undangan.

Anggota DPRD Provensi Sulsel dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranperda ini nantinya akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi masyarakat khususnya para petani dalam mendorong sistem pertanian organik.
Lanjutnya, “Saya berpesan agar nantinya para peserta yang hadir bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas bahwa akan ada perda sistem pertanian organik, jadi pengadaan-pengadaan yang berkaitan dengan hal itu akan disiapkan oleh pemerintah.” Harap A.Aziza Irma Wahyudiyaty Irwan,S.Ap.,M.Si.
Sementara itu Kapolsek Lembang dalam kegiatan tersebut memberi imbauan dan meminta kepada Para peserta yang hadir agar tetap mematuhi Prokes dengan Memakai Masker,menjaga jarak serta tidak berkerumunĺ untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Iptu Bakri juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya berita-berita yang di dapat di media sosial maupun yang di dengar dari masyarakat terkait vaksin dan menyebarkan begitu saja informasi tersebut karena berita-berita tersebut adalah berita Hoax. Imbau Kapolsek Lembang.
*Bahrun








