KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Satuan Unit Narkotika Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan, berhasil Mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika didua tempat yang berbeda, dengan barang bukti 303, 44 Gram Narkotika jenis shabu.
Ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan warga Kota Parepare dan satu dari Kabupaten Luwu, diamankan di daerah Kariango, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, dan di daerah Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH, didampingi Kanit I Ipda Adityatama dan Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis, saat Pimpin Press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Polda Sulsel, Selasa (26/03/2024).

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dua pelaku asal Kota Parepare, dengan inisial AF (32) dan rekannya MS (20), diamankan dengan barang bukti 5 bungkus sabu, sementara pelaku asal Kabupaten Luwu, dengan inisial SF (29), diamankan dengan 1 bungkus sabu.
Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pengambilan barang atas perintah seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan pengambilan barang atas perintah tersebut melalui telepon seluler.
Iptu Asnawi menambahkan bahwa ketiga pelaku ini berstatus kurir yang dijanjikan upah sekali pengantaran sebesar Rp 500.000. Mereka merupakan tersangka baru dalam kasus narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti, seperti dua unit sepeda motor, satu unit handphone, dan dua unit kantong plastik.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ungkapnya.
Lebih Lanjut Iptu Asnawi berharap, dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika serta menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang, Harap Kasat Narkoba Polres Pinrang.
*Bahrun








