• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polda Sulsel Diminta Proses Para Penada Setelah Pelaku Diringkus di Kaimana

by Admin KR
Maret 31, 2024
in Kriminal
Polda Sulsel Diminta Proses Para Penada Setelah Pelaku Diringkus di Kaimana
Share di FacebookShare di Whatsapp

MAKASSAR-SUSEL,  Kuasa Hukum PT Bayu Saputra Perkasa (BSP) Wawan Nur Rewa selaku Jasa Pengamanan Aset Pembiayaan minta Polda Sulsel proses juga para terduga penada setelah pelaku diringkus.

Menurut Wawan sapaan akrabnya itu, pelaku hingga para penada lebih dari 15 orang, dan dicurigai berafiliasi untuk memuluskan mobil yang tidak dilengkapi dokumen alias bodong.

“Kami minta Polda Sulsel khususnya Krimsus untuk memproses semua terduga penada yang membeli hingga menikmati mobil hasil kejahatan pelaku di Kaimana, ada kurang lebih 15 orang termasuk pelaku, dan total mobil yang bodong sekitar 38 unit sementara dipantau, kalau perlih bongkar,” tuturnya.

Baca Juga

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

Sat Narkoba Polres Pinrang, Amankan Tiga Orang Pelaku  Penyalahgunaan Narkotika Didua Lokasi Yang Berbeda

Saat ditanya soal bukti yang ditemukan, Wawan menyebut terduga pelaku inisial HJ JM bertransaksi tunai dan non tunai yang dibuktikan adanya surat penjualan di atas materai dengan harga fantastis.

“Setelah menggali informasi dan mengumpulkan bukti bukti, rupanya terduga pelaku ini dibayar ada tunai dan non tunai (transfer) dengan surat penjualan di atas materai, dan harganya berfariasi, ada 130 juta, 180 juta, 200 juta, ada yang 300 jutaan dan lainnya dengan berbagai puluhan merek mobil, dan semuanya terduga pelaku klaim jika mobil tersebut miliknya padahal bukan tapi atasnama orang lain yang ia gunakan dijual putus di Kaimana dengan iming iming BPKB tersebut akan diserahkan, dan parahnya lagi, para pembeli alias penadah ini sebahagian mengetahui jika mobil yang dijual pelaku tersebut adalah dalam kredit macet pembiayaan, kami sudah serahkan kepihak berwajib berkasnya, mereka tidak mengantongi dokumen resmi,” tukasnya.

Wawan juga membocorkan telah mengirim surat kaleng ke Kapolri adanya dugaan jaringan pelaku di istansi Kepolisian.

“Suratnya sudah melayang, nnti kita liat seperti apa mereka nantinya, diduga ada keterlibatan arapat Kepolisian, dalam surat itu saya sudah buat kronologisnya serapih mungkin dilengkapi bukti-bukti,” tutup Wawan, via seluler, Minggu, 31 Maret 2024.

Sekedar diketahui, pelaku menggunakan berkas orang lain untuk dipergunakan di Pembiayaan, setelah itu mobil mobil tersebut dimobilisasi ke Kaimana Papua Barat lewat jalur laur.

Fakta lapangannya begitu,” tutup Wawan.

*Bahrun/rl

Post Views: 622
Tags: mobil bodongpenadaPolda Sulsel
Previous Post

AKBP Andiko Wicaksono, Pimpin Sertijab Lima Kapolsek dan Dua Kasat Lingkup Polres Pinrang Polda Sulsel

Next Post

Ramadan, RSUD Lasinrang Pinrang Tetap Beri Layanan Prima

Next Post
Ramadan, RSUD Lasinrang Pinrang Tetap Beri Layanan Prima

Ramadan, RSUD Lasinrang Pinrang Tetap Beri Layanan Prima

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup