• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolres Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Kriminal 3C di Wilayah Hukum Polres Pinrang

by Admin KR
Juni 27, 2023
in Nasional
Kapolres Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Kriminal 3C di Wilayah Hukum Polres Pinrang
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Kasus 3 C (curat, curas dan curanmor) hasil dari operasi sikat lipu diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel, hari ini digelar kegiatan press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K, didampingi langsung Kabag OPS Polres Pinrang AKP Yusuf Badu bersama Kasat Reskrim Iptu Ahmad Risal, Kasi Humas Iptu H.Daud dan Kanit Pidum Iptu Rinal Krishna Triananda.”

Kegiatan press release ini pula dihadiri langsung beberapa awak media dari media online, media cetak dan media electronik di wilayah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (27/06/2023).

Kapolres Pinrang dalam pemaparannya dihadapan para awak media mengatakan, kasus 3C yang berhasil diungkap team Crime fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang adalah bentuk tindak kanjut dari atensi bapak Kapolda Sulsel kepada Kapolres Pinrang dan diteruskan ke Kasat Reskrim Polres Pinrang untuk melakukan  kegiatan operasi sikat lipu diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel

Baca Juga

Antisipasi Bahaya Narkotika, Satgas TMMD Kodim 1404/Pinrang Gelar Penyuluhan di Kecamatan Cempa

Sahar Terima Mandat Pimpin Laskar Merah Putih Soppeng

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Dari hasil operasi sikat lipu ini team kami berhasil mengungkap kasus kriminal 3C sebanyak 13 kasus dari kasus terget operasi (TO) dan kasus non terget operasi (non TO).” Beber Kapolres Pinrang.

Untuk kasus terget operasi (TO) ada tiga pelaku yang diamankan yakni pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat) bersama pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) dan pelaku pencurian motor (curanmor).

Untuk pelaku curanmor dengan barang bukti satu unit kendaraan roda dua jenis KLX tipe LX 150 cc, pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan untuk kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan barang bukti 4 buah unit handphone pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.”

Dan untuk tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan barang bukti Handphone yang diambil oleh pelaku sehingga  mengakibatkan kerugian kepada korban dengan jumlah kurang lebih 8 juta rupiah di berikan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Terang Kapolres Pinrang.

Kapolres Pinrang menambahkan, Alhamdulillah sebagian besar pengungkapan kasus 3C untuk operasi sikat lipu ini adalah kasus pencurian handphone yang mudah-mudahan ini bisa memberikan suatu penegakan hukum yang berkeadilan kepada korban khususnya, dan tentunya juga dapat memberikan efek jera kepada pelaku yang lain agar tidak melakukan tindakan-tindakan pencurian berulang.”

Melalui kesempatan ini kami menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan atau menggunakan barang pribadinya sehingga tidak memicu timbulnya niat kejahatan untuk menguasai barang tersebut.” Kunci orang nomor satu di Mapolres Pinrang pada kegiatan press releasenya.

*Bahrun/HP

Post Views: 311
Tags: Polda Sulselpolres pinrang
Previous Post

Tak Mengenal Lelah, Disdukcapil Kabupaten Pinrang Lakukan Pelayanan Tiga Desa di Kecamatan Lembang

Next Post

Kapolres Pinrang pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian Personel Polri Polres Pinrang

Next Post
Kapolres Pinrang pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian Personel Polri Polres Pinrang

Kapolres Pinrang pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Reguler dan Pengabdian Personel Polri Polres Pinrang

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup