KABAREALITA.CIM-PINRANG SULSEL, Kepala Desa Sabbang Paru Syarifuddin Paturusi menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk Apresiasi atas perhatian dan Partisipasinya dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Informal di Desanya.
Syarifuddin Paturusi mengatakan sejak 2022 Pemerintahan Desa Sabbang Paru telah menjalin sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan Pinrang untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga Desa Sabbang Paru, sampai hari ini 250 masyarakat pekerja di Desa Sabbang Paru telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Desa karena besarnya risiko yang hadapi masyarakat di lapangan, khususnya saat melaut.
Ketua BPD Sabbang Paru, Muhammad Nasrum sangat mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemerintahan Desa Sabbang Paru dan berharap semoga semua warga Desa Sabbang Paru bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan kedepannya.
Dalam kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan santunan senilai total Rp 42 Juta kepada peserta yang mengalami resiko meninggal. Tercatat ada 1 kasus klaim Jaminan Kematian yang dialami oleh masyarakat pekerja di Desa Sabbang Paru. santunan tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh kepala desa Sabbang paru dengan di damping oleh BPJS Ketenagakerjaan Pinrang kepada ahli waris alm Safri, Kamis (22/06/2023).
Kepada seluruh warga Desa Sabbang Paru, Syarifuddin Paturusi menuturkan sangat mengapresiasi santunan yang diberikan kepada ahli waris yang merupakan warganya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pinrang, Andi Ilham Akbar dalam kegiatan ini menyebutkan dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, para masyarakat pekerja khususnya nelayan dan petani akan mendapatkan berbagai manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sebab dalam program tersebut terdiri dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi para peserta yang mengalami kecelakaan saat sedang bekerja.
Selanjutnya apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa.Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta. terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta.
“Dengan beragam perlindungan tersebut semoga para pekerja informal dapat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas yang berujung pada hasil kerjanya yang lebih optimal,” paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kartina Istri Ahli Waris sangat berterima kasih dan mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, “ kami merasa sangat terbantu dengan Santunan yang kami dapatkan ini.”
*Bahrun/rls








