• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Orang Pelaku Pencabulan Anak di Kawal    Tim Jatanras Polres Kepulauan Selayar

by Admin KR
Maret 18, 2021
in Hukum
Dua Orang Pelaku Pencabulan Anak di Kawal    Tim Jatanras Polres Kepulauan Selayar
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-SELAYAR, Dua orang tersangka pelaku pencabulan seorang anak perempuan dibawah umur, warga kampung Tangnga, Desa Teluk Kampe, Kecamatan Pasimasunggu, hari ini tiba di pelabuhan Benteng dengan menggunakan kapal KM. Bunga Batari, Kamis (18/03/2021).

Pelaku sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Pasimasunggu, sebelum dijemput langsung oleh tim Jatanras, unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar dari pulau Jampea.

Pelaku yang tak lain merupakan ayah kandung dan paman korban sendiri, diketahui telah mencabuli korban sejak masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Hal ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Kepulauan Selayar didampingi oleh keluarga dan pendamping anak dari Dinas Sosial.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

Polres Kepulauan Selayar melalui Paur Humas Ipda Hasan, S.Sos sebelumnya mengatakan bahwa korban diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya Ramli (44) dan pamannya Kalamuddin (48), hingga korban hamil namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum dilakukan operasi.

“Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur, UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman15 tahun penjara,” ujar Ipda. Hasan.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan masukkan dalam sel tahanan Mapolres Kepulauan Selayar dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

(Aba)

Post Views: 540
Tags: JatanrasKriminalpencabulanpolres selayarSelayar
Previous Post

Hasil Gelar Perkara Menetapkan 16 Tersangka Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala IAIN Bone

Next Post

Komandan KKB Wilayah Kosiwo Noki Orarei, Menyatakan Diri Kembali ke NKRI

Next Post
Komandan KKB Wilayah Kosiwo Noki Orarei, Menyatakan Diri Kembali ke NKRI

Komandan KKB Wilayah Kosiwo Noki Orarei, Menyatakan Diri Kembali ke NKRI

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group