• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, November 23, 2025
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Menggandakan Uang, Pelaku Penipuan Diringkus Satreskrim Polres Parepare

by Tim Redaksi
Maret 25, 2021
in Hukum
Modus Menggandakan Uang, Pelaku Penipuan Diringkus Satreskrim Polres Parepare
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PAREPARE, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, mengelar jumpa Pers terkait kasus penangkapan pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang di Mapolres Parepare, Kamis (25/03/2021).

Dalam jumpa persnya, Iptu Asian mengatakan, pelaku bersama dengan tiga temannya menemui korban untuk dicarikan tempat untuk penyaluran sumbangan.

“Saat korban bersedia menemani pelaku, disini pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus, salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengandakan uang korban,”katanya.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

Lanjut Iptu Asian, saat pelaku melakukan aksinya, pelaku meminjam perhiasan emas Korban, di depan korban pelaku mengaku sebagai orang Arab yang membawa sumbangan dan akan menyalurkan sumbangan Covid-19 bagi yang tidak mampu.

“Pada saat korban membantu pelaku untuk mengantarkannya, dalam perjalanan pelaku menawarkan kepada korban bahwa ia memiliki mustika yang berguna sebagai pelaris jualan dan dapat menyembuhkan penyakit, kemudian tersangka meminta kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang untuk diberkati, namun pada saat itu korban tidak membawa uang,” ungkap Iptu Asian.

Pelaku kemudian meminta kalung dan gelang emas saja yang diberkati, sehingga pada saat itu korban dibantu oleh teman tersangka melepas kalung dan juga gelang milik korban untuk diserahkan kepada Pelaku, agar digabungkan dengan mustika milik salah satu pelaku Suriadi Alias Ab, Alias Ad, Alias Aw, Adi bin LT untuk diDoakan dan dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna kream.

“Lalu Tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama, yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan perhiasan milik korban,”terangnya

Dengan adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.750.000. Akibatnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Parepare.

Kini tersangka mendekam dalam rumah tahanan Polres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmya.

Sementara itu, lanjut Iptu Asuan, ketiga rekanya pelaku, yakni Mn, Ar dan Rn masih dalam proses pencarian.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Asian.

 

(Aba)

Post Views: 765
Tags: penggandaanPenipuanPolres pareparesatreskim Pare
Previous Post

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,   Pantau Kelancaran Program Vaksinasi Nasional di Solo Jawa Tengah

Next Post

Kanit Binmas Polsek Lembang Polres Pinrang,  Membangun Silahturahmi Dan Hubungan Kemitraan Yang Strategis

Next Post
Kanit Binmas Polsek Lembang Iptu Bakri

Kanit Binmas Polsek Lembang Polres Pinrang,  Membangun Silahturahmi Dan Hubungan Kemitraan Yang Strategis

BeritaTerbaru

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

Colossal Dance Asal Mula Kehiduan di Ujung Lero Pinrang Siap jadi Rekor MURi

November 22, 2025
Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

Pinrang Wujudkan Masyarakat Inklusif, DPRD Pinrang Sahkan Propemperda Tahun 2026 dan Setujui Dua Ranperda Non-APBD.

November 19, 2025
Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

Pinrang Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Pinrang Tekankan Data Akurat

November 19, 2025
Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

Andi Ierwan Hamid Menerima 16 Dokter Internship di Ruang Rapat Bupati Pinrang

November 17, 2025
Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

Pinrang Dapat 16 Doktor Internship, Bupati Pinrang Apresiasi dan Harap Masyarakat Sehat

November 17, 2025

PT. LASINRANG INTERMEDIA GROUP

Alamat : Jl. Poros Pare – Pinrang, Kec. Mattiro Bulu, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan.
Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : +6282323337047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2021 KABAR REALITA - Oleh PT. Lasinrang Intermedia Group