• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, September 17, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Modus Menggandakan Uang, Pelaku Penipuan Diringkus Satreskrim Polres Parepare

by Tim Redaksi
Maret 25, 2021
in Hukum
Modus Menggandakan Uang, Pelaku Penipuan Diringkus Satreskrim Polres Parepare
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PAREPARE, Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing, mengelar jumpa Pers terkait kasus penangkapan pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang di Mapolres Parepare, Kamis (25/03/2021).

Dalam jumpa persnya, Iptu Asian mengatakan, pelaku bersama dengan tiga temannya menemui korban untuk dicarikan tempat untuk penyaluran sumbangan.

“Saat korban bersedia menemani pelaku, disini pelaku bersama tiga orang temannya mengelabui korban dengan modus, salah satu pelaku mengaku sebagai orang pintar yang bisa mengandakan uang korban,”katanya.

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

Lanjut Iptu Asian, saat pelaku melakukan aksinya, pelaku meminjam perhiasan emas Korban, di depan korban pelaku mengaku sebagai orang Arab yang membawa sumbangan dan akan menyalurkan sumbangan Covid-19 bagi yang tidak mampu.

“Pada saat korban membantu pelaku untuk mengantarkannya, dalam perjalanan pelaku menawarkan kepada korban bahwa ia memiliki mustika yang berguna sebagai pelaris jualan dan dapat menyembuhkan penyakit, kemudian tersangka meminta kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang untuk diberkati, namun pada saat itu korban tidak membawa uang,” ungkap Iptu Asian.

Pelaku kemudian meminta kalung dan gelang emas saja yang diberkati, sehingga pada saat itu korban dibantu oleh teman tersangka melepas kalung dan juga gelang milik korban untuk diserahkan kepada Pelaku, agar digabungkan dengan mustika milik salah satu pelaku Suriadi Alias Ab, Alias Ad, Alias Aw, Adi bin LT untuk diDoakan dan dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna kream.

“Lalu Tas itulah yang ditukarkan dengan tas yang sama, yang mana tas yang diberikan kepada korban berisi gulungan kertas, bukan perhiasan milik korban,”terangnya

Dengan adanya peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.750.000. Akibatnya, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Parepare.

Kini tersangka mendekam dalam rumah tahanan Polres Parepare untuk mempertanggung jawabkan perbuatanmya.

Sementara itu, lanjut Iptu Asuan, ketiga rekanya pelaku, yakni Mn, Ar dan Rn masih dalam proses pencarian.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Asian.

 

(Aba)

Post Views: 853
Tags: penggandaanPenipuanPolres pareparesatreskim Pare
Previous Post

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,   Pantau Kelancaran Program Vaksinasi Nasional di Solo Jawa Tengah

Next Post

Kanit Binmas Polsek Lembang Polres Pinrang,  Membangun Silahturahmi Dan Hubungan Kemitraan Yang Strategis

Next Post
Kanit Binmas Polsek Lembang Iptu Bakri

Kanit Binmas Polsek Lembang Polres Pinrang,  Membangun Silahturahmi Dan Hubungan Kemitraan Yang Strategis

Berita Terbaru

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026
DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

DPRD Pinrang Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026

September 16, 2026
Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

Pemkab Pinrang Siap Kawal Penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi Agar Tepat Sasaran

September 14, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup