KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Seorang Kepala Desa syok setelah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang dalam kasus penyalahgunaan ADD desa yang terletak di Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Senin (24/01/2022).
(AD) kepala desa Wiringtasi terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum Lasinrang dengan menggunakan kendaraan Ambulance PCC 119 Kabupaten Pinrang, setelah dinyatakan diagnosa dokter harus mendapat perawatan yang serius.”
Andi Rahman Baido dokter puskesmas Salo mengatakan, “setelah ibu kades kami periksa kondisi kesehatannya, Ibu kades memang harus segera dibawa ke rumah sakit umum Lasinrang Pinrang untuk mendapat perawatan medis dan beristirahat beberapa hari.”

“Sebab dari pemeriksaan awal yang dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Pinrang kata Andi Rahman Baido, pemeriksaan sampel darah ibu Desa hasilnya sangat menghawatirkan dimana kadar gula, kolesterol dan lainnya semua meningkat sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ADD desa Wiringtasi.”
Aldin kuasa hukum Kades Wiringtasi, juga menuturkan bahwa hasil diagnosa dokter kepada klien kami menyatakan harus di rawat dirumah sakit Umum Lasinrang Pinrang beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya sejak di tetapkan jadi tersangka korupsi karena kadar gula darah, kolesterol meningkat tinggi.”
Lanjutnya, keputusan dokter yang memeriksa klien kami atas nama AD sangat dihargai, sebab klien kami memang kondisinya sedang kurang sehat dan memang harus mendapat perawatan serius.” Tutur Aldin kuasa hukum kades Wirintasi.”

Kepala kejari Kabupaten Pinrang Agus Khairuddin kepada awak media mejelaskan bahwa, “setelah penetapan tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan berinisial AD.”
Yang sejak ditetapkan jadi tersangka selanjutnya akan dibawa ke rutan kelas IIB Kabupaten Pinrang, namun kesehatannya terganggu, dengan terpaksa kami tunda dulu untuk membawa ke rutan karena harus dirawat secara khusus di Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang.”

Kami akan menunggu sampai empat hari ke depan, setelah kondisi kepala desa Wiringtasi membaik, dan selanjutnya akan kami bawa ke rutan kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiringtasi.” Tegas kepala Kejari Pinrang kepada awak media.”
“Kepala desa Wiring tasi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal sampai dengan 20 tahun.” Ungkap Kejari Pinrang.
*ab/tm








