• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 18, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Hukum

Syok Dijadikan Tersangka Kasus ADD Desa, Seorang Kades di Kabupaten Pinrang Dilarikan Ke Rumah Sakit Umum

by Admin KR
Januari 24, 2022
in Hukum
Syok Dijadikan Tersangka Kasus ADD Desa, Seorang Kades di Kabupaten Pinrang Dilarikan Ke Rumah Sakit Umum
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Seorang Kepala Desa syok setelah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang dalam kasus penyalahgunaan ADD desa yang terletak di Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Senin (24/01/2022).

(AD) kepala desa Wiringtasi terpaksa dilarikan ke rumah sakit umum Lasinrang dengan menggunakan kendaraan Ambulance PCC 119 Kabupaten Pinrang, setelah dinyatakan diagnosa dokter harus mendapat perawatan yang serius.”

Andi Rahman Baido dokter puskesmas Salo mengatakan, “setelah ibu kades kami periksa kondisi kesehatannya, Ibu kades memang harus segera dibawa ke rumah sakit umum Lasinrang Pinrang untuk mendapat perawatan medis dan beristirahat beberapa hari.”

Baca Juga

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

1,87 Kg Narkotika Jenis Shabu Di Tangkap, Ini Adalah Bukti Dan Komitmen Dalam Pemberantasan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Satresnarkoba Polres Pinrang Berhasil Mengamankan 30 Orang tersangka Penyalahgunaan Narkotika, 7 diantaranya Adalah Target Operasi

“Sebab dari pemeriksaan awal yang dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Pinrang kata Andi Rahman Baido, pemeriksaan sampel darah ibu Desa hasilnya sangat menghawatirkan dimana kadar gula, kolesterol dan lainnya semua meningkat sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ADD desa Wiringtasi.”

Aldin kuasa hukum Kades Wiringtasi, juga menuturkan bahwa hasil diagnosa dokter kepada klien kami menyatakan harus di rawat dirumah sakit Umum Lasinrang Pinrang beberapa hari untuk memulihkan kesehatannya sejak di tetapkan jadi tersangka korupsi karena kadar gula darah, kolesterol meningkat tinggi.”

Lanjutnya, keputusan dokter yang memeriksa klien kami atas nama AD sangat dihargai, sebab klien kami memang kondisinya sedang kurang sehat dan memang harus mendapat perawatan serius.” Tutur Aldin kuasa hukum kades Wirintasi.”

Kepala kejari Kabupaten Pinrang Agus Khairuddin kepada awak media mejelaskan bahwa, “setelah penetapan tersangka kasus korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan berinisial AD.”

Yang sejak ditetapkan jadi tersangka selanjutnya akan dibawa ke rutan kelas IIB Kabupaten Pinrang, namun kesehatannya terganggu, dengan terpaksa kami tunda dulu untuk membawa ke rutan karena harus dirawat secara khusus di Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang.”

Kami akan menunggu sampai empat hari ke depan, setelah kondisi kepala desa Wiringtasi membaik, dan selanjutnya akan kami bawa ke rutan kelas IIB Pinrang untuk dilakukan penahanan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiringtasi.” Tegas kepala Kejari Pinrang kepada awak media.”

“Kepala desa Wiring tasi ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal sampai dengan 20 tahun.” Ungkap Kejari Pinrang.

*ab/tm

 

Post Views: 326
Tags: kejari pinrang Kepala desa tersangkaTersangka
Previous Post

Personel Polsek Cempa Memback Up Polsek Mattiro Sompe dalam Rangka Pemakaman Korban Pembunuhan

Next Post

Wakil Bupati Pinrang Ikuti Virtual Meeting Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Next Post
Wakil Bupati Pinrang Ikuti Virtual Meeting Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Wakil Bupati Pinrang Ikuti Virtual Meeting Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

September 18, 2026
Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

September 17, 2026
Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup