• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, September 18, 2026
Webmail
KABAR REALITA
ABP
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
KABAR REALITA
No Result
View All Result
Home Kriminal

Sat Narkoba Polres Pinrang, Amankan Tiga Orang Pelaku  Penyalahgunaan Narkotika Didua Lokasi Yang Berbeda

by Admin KR
Maret 26, 2024
in Kriminal
Sat Narkoba Polres Pinrang, Amankan Tiga Orang Pelaku  Penyalahgunaan Narkotika Didua Lokasi Yang Berbeda
Share di FacebookShare di Whatsapp

KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Satuan Unit Narkotika Polres Pinrang Polda Sulawesi Selatan, berhasil Mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika didua tempat yang berbeda, dengan barang bukti 303, 44 Gram Narkotika jenis shabu.

Ketiga pelaku, dua di antaranya merupakan warga Kota Parepare dan satu dari Kabupaten Luwu, diamankan di daerah Kariango, Kelurahan Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, dan di daerah Benrangnge, Desa Padaelo, Kecamatan Mattiro Bulu.

Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Asnawi SH, didampingi Kanit I Ipda Adityatama dan Kasi Humas Polres Pinrang Iptu Darwis, saat Pimpin Press release yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang, Polda Sulsel, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga

SatresNarkoba Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Jenis  Shabu Seberat 3,2 Koligram di Wilayah Hukum Polres Pinrang

Tambang Galian C di Desa Massewae Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tetap Berjalan, LSM P2B Minta Polres dan Kejaksaan Pinrang Segera Turun

Polda Sulsel Diminta Proses Para Penada Setelah Pelaku Diringkus di Kaimana

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa dua pelaku asal Kota Parepare, dengan inisial AF (32) dan rekannya MS (20), diamankan dengan barang bukti 5 bungkus sabu, sementara pelaku asal Kabupaten Luwu, dengan inisial SF (29), diamankan dengan 1 bungkus sabu.

Ketiga pelaku mengakui bahwa mereka melakukan pengambilan barang atas perintah seseorang yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Pinrang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan pengambilan barang atas perintah tersebut melalui telepon seluler.

Iptu Asnawi menambahkan bahwa ketiga pelaku ini berstatus kurir yang dijanjikan upah sekali pengantaran sebesar Rp 500.000. Mereka merupakan tersangka baru dalam kasus narkotika dan saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti, seperti dua unit sepeda motor, satu unit handphone, dan dua unit kantong plastik.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, ungkapnya.

Lebih Lanjut Iptu Asnawi berharap, dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkotika serta menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang, Harap Kasat Narkoba Polres Pinrang.

*Bahrun

Post Views: 368
Tags: narkobaPolda Sulselpolres pinrang
Previous Post

Bulan Penuh Berkah, Kapolres Pinrang Berbagi Takjil Gratis dan Sembako Kepada Warga

Next Post

AKBP Andiko Wicaksono, Pimpin Sertijab Lima Kapolsek dan Dua Kasat Lingkup Polres Pinrang Polda Sulsel

Next Post
AKBP Andiko Wicaksono, Pimpin Sertijab Lima Kapolsek dan Dua Kasat Lingkup Polres Pinrang Polda Sulsel

AKBP Andiko Wicaksono, Pimpin Sertijab Lima Kapolsek dan Dua Kasat Lingkup Polres Pinrang Polda Sulsel

Berita Terbaru

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

Hadapi Musim Kemarau Pemkab Pinrang Optimalkan Pemanfaatan Air Irigasi

September 18, 2026
Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

Ketua TP PKK Pinrang Sri Widiyati Dorong Hilirisasi Hasil Pertanian Bernilai Tambah

September 17, 2026
Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

Ombudsman Gelar PVL On The Spot di Pinrang Bupati Irwan Pelayanan Harus Berdampak Bagi Masyarakat

September 17, 2026
Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan  Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

Sinergi Pemkab Pinrang dan Kejaksaan Dorong Restorative Justice dan Pendapingan Hukum

September 16, 2026
Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

Sri Widiyati A. Irwan Ketua TP PKK Harus Pahami Kebutuhan Masyarakat

September 16, 2026

PT. REALITA MEDIA GRUP

Alamat : Jl. Beruang, Solthan Residence Blok D2/1, Kel. Maccorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kab. Pinrang. Prov. Sulawesi Selatan 91212

Email : redaksi@kabarealita.com
HP/WA : 0823 2333 7047

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Berita
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 KABAR REALITA - Oleh PT. Realita Media Grup