KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Kasat Lantas Polres Pinrang Polda Sulsel, Iptu Syarifuddin tak henti hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat dalam mewudkan Kamseltibcarlantas dan menghindari gangguan Kamtibmas demi terciptanya rasa aman dan nyaman di bulan suci Ramadhan, Senin (10/03/2025).
Kasat Lantas Polres Pinrang kali ini mengeluarkan himbauan penting kepada para pemilik kendaraan khususnya kepada anak remaja di Kabupaten Pinrang untuk tidak terlibat dalam aksi Balap Liar (BALI) diwilayah hukum Polres Pinrang.

Lanjutnya, Karena personil Satlantas Polres Pinrang akan langsung memberikan tindakan tegas kepada pemilik kendaraan dan melakukan penahanan serta penyitaan kendaraan roda dua yang terjaring operasi balap liar apalgi kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Kami akan memberikan penindakan kepada pemilik kendaraan roda dua yang terjaring operasi balap liar serta menggunakan knalpot brong di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel.” ungkap Iptu Syarifuddin kepada awak media.
Dia mengatakan itu telah diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 pasal b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (Satu) tahun atau denda paling banyak Rp.3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah), Katanya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Kasat Lantas dalam menjaga keselamatan masyarakat terutama para pengguna jalan dan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di wilayah hukum Polres Pinrang
“Mari wujudkan Kamseltibcarlantas bersama personil Satlantas Polres Pinrang. Sayangi nyawa anda karena keluarga tercinta menanti dirumah untuk melaksanakan buka puasa bersama.” tutup Iptu Syrifuddin.
*Bahrun








