KABAREALITA.COM-PINRANG SULSEL, Kepolisian Resor (Polres) Pinrang Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram.
Pengungkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., yang di dampingi Kasat Narkoba IPTU Aditya dalam sebuah konferensi pers yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Rumah Makan Bang Haji, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (11/03/2025).
Konferensi pers ini dihadiri sejumlah pejabat Polres Pinrang, diantaranya Kasat Narkoba IPTU Aditya dan Kasi Humas IPTU H. Nasir, dan Personel Polres lainnya, dalam konferensi pers ini Kapolres Pinrang menjelaskan kronologi penangkapan dan detail barang bukti yang berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satres Narkoba Polres Pinrang pada Rabu, 26 Februari 2025. Dalam pengungkapan tersebut Tin Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku, AP (26), warga Pare-Pare, di wilayah Aressie, Kecamatan Tiroang, tepatnya di perbatasan Sidrap-Pinrang, Ungkap Kapolres Pinrang.
Lebih lanjut, Saat penangkapan, petugas menemukan empat bingkisan yang dibawa AP, salah satunya bermerek durian dan berisi kristal bening yang diduga sabu Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pinrang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Tutur AKBP Andiko Wicaksono.
Acara konferensi pers diakhiri dengan buka puasa bersama, mempererat tali silaturahmi antara pihak kepolisian dengan awak media dan masyarakat setempat. Suasana kekeluargaan dan keakraban terlihat selama acara berlangsung. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pinrang untuk selalu dekat dengan masyarakat dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
*Bahrun








